Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Modus Korupsi Mantan Kades Trenggalek, Manipulasi Nota Material

Mantan Kepala Desa (Kades) Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek kini jadi tersangka. Karena, diketahui melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa tahun 2015 sampai dengan 2018.JI Kepala Desa periode (2014-2019) kini mendekam di balik jeruji besi 20 hari ke depan, pasca gelar perkara ekspose Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek meningkatkan status saksi JI menjadi tersangka.Mantan Kades tersebut mendekam di balik jeruji besi tidak sendirian. JI mendekam di penjara dengan QN yang pada saat itu berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan gedung pertemuan Desa.

Sumber Anggaran Pembangunan Gedung Pertemuan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menerangkan Pemerintah Desa Melis telah melaksanakan kegiatan pembangunan gedung pertemuan desa dengan realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)."Termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban untuk pembangunan gedung pertemuan sejumlah Rp.579.222.820, dan ada indikasi mengarah ke perbuatan melanggar hukum," terang Rio.

Kuasa Mantan Kades Arahkan Manipulasi Nota Material

Mantan Kepala Desa Melis, Gandusari, JI memiliki kuasa lebih. Karena, dirinya memerintahkan QN selaku Ketua TPK untuk melakukan manipulasi nota material dan tukang.Hal tersebut dilakukan agar siasat licik tersangka JI bisa lancar untuk menutup pembangunan diluar perencanaan. Nahasnya, pada 2024 nasib murung menghantarkan JI dan QN dalam hotel prodeo."TPK melakukan tindakan manipulasi Nota Pembelian Material dan Biaya Tukang, dengan cara menambah jumlah bahan material dan jumlah tukang serta hari kerja tukang yang QN atas perintah JI mantan Kades," papar Rio.

Kondisi Gedung Belum Terpakai, Pasca Duit Pembangunan Dikorupsi

Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk kondisi gedung saat ini masih belum terpakai, dengan total pembangunan eksisting nilai Rp. 423.011.163,19.Dari hasil perhitungan Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember dan dari audit Inspektorat didapati kerugian negara. Total kerugian negara dalam pembangunan gedung desa senilai Rp.156.212.423,93."Untuk pengembangan kasus ini menunggu dari hasil penyidikan maupun penyelidikan, serta fakta persidangan nanti," ujarnya.

Jeratan Pasal JI dan QN

Bahwa perbuatan para tersangka korupsi tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 UU no31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *