Tambang PT Kaltim Prima Coal rusak alam Kabupaten Dairi/Foto: JATAM Nasional[/caption]Baca juga: Warga Pulau Sangihe Menggugat Kontrak Karya PT TMS di PTUN JakartaSemua gugatan itu dikabulkan. Majelis Hakim komisioner juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujar Muhamad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat.Putusan sengketa informasi itu disampaikan tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar. Gugatan dengan termohon Kementerian ESDM ini sendiri bernomor 025/REG PSI/XI/2020.Berikut objek gugatan dari JATAM:
- Kontrak Karya 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Pulau Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 hingga 2025.
- Catatan perkembangan diskusi pemerintah tentang evaluasi perpanjangan izin dan kontrak.
- Rekaman dan atau notulensi rapat pemerintah tentang proses evaluasi terhadap izin yang mengajukan perpanjangan izin dan kontrak.
- Daftar nama, profesi dan jabatan, pihak-pihak serta lembaga mana saja yang terlibat dan diundang dalam evaluasi perpanjangan dalam mengevaluasi kontrak PKP2B yang akan berakhir.
Aksi warga Dairi tolak tambang PT Kaltim Prima Coal/Foto: JATAM Nasional[/caption]Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang EmasSekretariat Bersama Tolak Tambang Dairi adalah sebuah Koalisi yang terdiri dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), JATAM Nasional, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih, dan Yayasan Petrasa.Perjuangan warga Dairi melawan PT DPM telah lama berlangsung terhitung sejak penandatangan kontrak karya (KK) No.53/Pres/1/1998 tertanggal 17 Februari 1998 dilakukan. Perlawanan warga semakin gencar ketika PT DPM mulai melakukan eksplorasi yang menyebabkan banjir bandang, hingga naik ke tahap operasi produksi pada 2018 lalu.Seluruh proses perizinan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan berlangsung tertutup, padahal, konsesi tambang PT DPM yang mencapai lebih dari 24 ribu hektar itu, mengkapling lahan pertanian dan perkebunan, juga masuk di area pemukiman warga dan fasilitas publik, seperti gereja, masjid, dan sekolah.[caption id="attachment_9141" align=aligncenter width=2560]
Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang/Foto: JATAM Nasional[/caption]Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN“Selama ini, informasi izin tersebut selalu disimpan dan dirahasiakan. Permintaan dokumen perizinan perusahaan yang kami lakukan pada 2018 juga ditolak ESDM. Padahal apa yang termuat dalam dokumen itu menyangkut kehidupan kami dan kami perlu tahu. Ini awal yang baik dan memberi tambahan semangat dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa hak-hak publik itu lebih tinggi dari apapun termasuk hak informasi yang berhubungan dengan ruang hidup warga,” terang Serli.Jamil menjelaskan, konsesi tambang PT DPM yang terbentang dari Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat di Sumatera Utara hingga Kota Subulussalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terletak di jantung dari salah satu daerah kerak bumi yang paling tidak stabil secara seismik. Jaraknya sekitar 150 mil timur dari batas antara lempeng geologis yang dikenal sebagai subduksi Sunda, yang telah memicu letusan besar gunung berapi termasuk Toba dan Krakatau pada tahun 1883.Daerah ini, lanjut Jamil, juga terdampak saat terjadi gempa di Samudera Hindia dan tsunami pada 2004 dan berjarak hanya beberapa mil dari patahan Sumatera Besar, yang dikenal karena menghasilkan gempa bumi yang berlangsung selama beberapa menit pada suatu waktu dan telah menghancurkan infrastruktur seperti bendungan. Secara keseluruhan, Bukit Barisan memiliki 35 gunung berapi aktif.“Keberadaan PT DPM ini berisiko besar bagi keselamatan warga, tidak saja terkait tambang bawah tanah yang memakai bahan peledak, tetapi, bendungan limbah tailing [limbah tambang] raksasa untuk menampung limbah tambang berada di atas tanah yang labil dan patahan gempa Sumatera. Semua itu berpotensi besar menghancurkan lahan-lahan pertanian dan perkebunan, juga akan menenggelamkan desa-desa di bagian hilir,” jelas Jamil.Dengan kemenangan warga terdampak tambang ini, putusan hukum atas sengketa informasi di KIP oleh warga Dairi mestinya menjadi acuan bagi pemerintah untuk menghentikan operasi dan segera mengevaluasi PT DPM. Termasuk menghentikan permanen seluruh proses adendum AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Lingkungan














