KBRT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek saling adu respons soal wacana Bupati soal sumbangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid mengatakan jika sumbangan harus sukarela, kemudian tidak ada paksaan dan tidak memiliki target nominal yang diberikan Bupati Trenggalek.
"Harus ada aspek sukarela dalam donasi tersebut, tidak boleh bersifat memaksa dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing ASN," ungkap Husni.
Katanya, dalam perspektif agama, memberikan sumbangan dianjurkan jika kebutuhan pribadi telah terpenuhi. Oleh karena itu, keputusan berdonasi sepenuhnya menjadi hak individu ASN.
"Menurut ukuran agama, kita bisa memberi jika sudah berlebih dan memenuhi kewajiban. Jadi kembali ke ASN masing-masing," tambahnya.
Namun, Husni juga mengingatkan bahwa donasi bisa menjadi bentuk rasa memiliki terhadap daerah. Dengan ikut berkontribusi, ASN dapat merasa lebih bertanggung jawab dalam membangun Trenggalek.
"Seseorang akan timbul tanggung jawab jika merasa mampu. Tapi kalau tidak berdonasi pun tidak masalah, asal mereka bisa membuktikan ketidakmampuannya," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya surat imbauan dari pemerintah daerah, Husni menyebut itu sebagai langkah positif untuk mengajak berbuat kebaikan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Kalau ada surat himbauan, artinya mengajak berbuat baik. Itu kebijakan yang baik, tapi harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari," tandasnya.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Zuhri