Saat ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai digandrungi anak muda. Bukan tanpa alasan, saat menikah di KUA tentu biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah daripada menikah selain di KUA dengan pesta-pestanya.
Untuk itu, Kabar Trenggalek akan membagikan cara dan syarat nikah di KUA. Dengan begitu kamu dan calon pasangan dapat mengetahui syarat-syarat apa saja yang perlu dipenuhi saat menikah di KUA.
Akhir-akhir ini warganet membanjiri thread di Twitter dengan cerita dan foto mereka saat menikah di KUA. Cerita yang mereka bagikan sangat berkesan, tak ayal warganet yang lain turut mengucapkan selamat dan mengungkapkan jika ingin mengikuti untuk menikah di KUA.
Beberapa alasan mereka untuk memilih nikah di KUA ada yang karena pandemi sehingga tidak bisa memperlangsungkan pernikahan di rumah, dan ada yang ingin menjadikan momen nikah lebih intim dan berkesan dengan nikah di KUA.
Daftar Isi [Show]
Cara dan Syarat Nikah di KUA
Di era digital ini berbagai lembaga negara telah menyediakan layanan berbasis digital, termasuk KUA. Jadi, sekarang nikah bisa dilakukan secara online.
Sebagai kantor pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring. Sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan saat ingin menikah, termasuk kamu.
Cara Daftar Nikah Secara Daring:
- Unduh aplikasi Simkah di playstore atau appstore,
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto,
- Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah.
Syarat Dokumen yang Perlu Dipenuhi:
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon Suami Kurang dari 19 tahun, calon Istri Kurang dari 19 tahun, dan izin poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Adapun syarat-syarat lain yang perlu dipenuhi tergantung pada agama dan kepercayaan masing-masing. Kamu bisa menanyakan hal tersebut dengan mengunjungi kantor KUA di tempat kamu akan menikah. Atau juga bisa menanyakan kepada pemuka agama masing-masing.
Sebagai penutup, esensi menikah bukanlah untuk mencari kesenangan, penyalur nafsu belaka, akan tetapi di dalam pernikahan terdapat komitmen untuk saling mencinta, mengasihi, menjaga kehormatan, perasaan, serta mencetak generasi yang baik.
Untuk itu, menikah di KUA tanpa harus ada pesta yang begitu mewah bisa kamu jadikan opsi.