Banyak Istri Gugat Cerai di Trenggalek, Faktor Bertengkar Penyebab Kedua
Angka perceraian di Trenggalek tampaknya melambung pada semester 1, mulai bulan Januari hingga Juni 2024. Hal itu didasari dari data Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, Kamis (18/07/2024).Pamud Hukum PA Trenggalek, Mu'tamidaroham menyebutkan pada periode bulan Januari hingga Juni 2024, terdapat 883 perkara gugatan cerai di Trenggalek."Total 223 perkara cerai talak dan 660 cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri," ujarnya paparkan data.Masalah ekonomi menjadi faktor penyebab pertama serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor penyebab kedua dari perkara perceraian yang masuk.Selain itu faktor penyebab ketiga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka dari itu, ia terus mengingatkan bahwa pernikahan untuk menyatukan dua hati ini sulit."Oleh karena harus menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing dan memiliki dasar pondasi agama yang kuat,” tegasnya..Mu'tamidaroham menambahkan, para calon pengantin menurutnya harus memahami bahwa ada hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan.Baik suami kepada istri maupun sebaliknya. Jika tidak kuat, dampaknya perceraian lebih banyak daripada pernikahan."Maka, setiap ada bimbingan calon pengantin para pasangan tersebut dibekali dasar rumah tangga yang agar tercipta harmonis," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow