Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Suasana Haru, Tahanan Penganiayaan Watulimo Nikah di Kantor Polisi 

Suasana haru menyelimuti Polres Trenggalek, karena, satu tahanan yang terduga melakukan penganiayaan melantunkan ijab kabul dalam momen pernikahannya, Jumat (19/01/2024). 

Saat melantunkan ijab kabul, tahanan YG (20) bertekad bulat untuk menikahi mempelai wanita LL (19). Pernikahan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo itu berlangsung di ruang Satreskrim Polres Trenggalek. 

Keluarga pengantin pria dan wanita juga turut hadir menyaksikan langsung YG (20) dalam prosesi sakral ijab kabul. Anggota polisi juga menyaksikan pernikahan tahanan kasus penganiayaan. 

Dalam pelafalan ijab kabul, YG (20) dengan tegas dan lantang tidak mengulangi kalimat. Saat menikahi LL (19), ia memberi mahar seperangkat alat sholat, dan uang tunai 300 ribu. 

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Singgih Marsudi, menerangkan YG (20) adalah tahanan titipan Polsek Watulimo. Tersangka ditahan karena penganiayaan temannya saat di hajatan. 

"Hari ini [Jumat, 19/01/2024] telah berjalan pelaksanaan pernikahan tahanan titipan Polsek Watulimo, di Ruang Satreskrim Polres Trenggalek," terang Singgih saat dikonfirmasi sejumlah awak media. 

Singgih menyampaikan kronologi penangkapan tahanan YG (20) pada bulan November 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Watulimo. Saat itu, YG (20) menghadiri undangan dan dalam keadaan terpengaruh alkohol yang dikonsumsi di lokasi hajatan. 

"Pada saat itu YG melihat ada temannya yang resek di lokasi hajatan, kebetulan temannya itu junior YG di perguruan pencak silat," ungkap Singgih. 

Pasca pulang dari hajatan, niat hati YG (20) menasehati temannya yang resek. Mirisnya, YG (20) menasehati temannya itu dengan kekerasan. Esok paginya, orang tua korban melaporkan ke polisi. 

"Polsek Watulimo sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, orang tua korban tetap tidak terima dan ingin proses hukum berlanjut," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, YG (20) kini terancam kena jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana selama 2 tahun 8 bulan. Pada waktu nikah, YG (20) masih dalam proses penanganan hukum. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *