Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Stop Pernikahan Dini di Trenggalek, Pemkab Buat Wacana Desa Nol Perkawinan Anak

Kabar Trenggalek - Jumlah pernikahan dini di Trenggalek terbilang banyak. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, Selasa (09/08/2022).Menggandeng UNICEF, Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C) di Pendopo Manggala Praja Nugraha, dalam acara Peringatan Hari Anak Nasional, Senin (08/08/2022).Peluncuran ini ditujukan untuk membentuk layanan anak yang terintegratif di tingkat desa, sehingga memastikan bahwa upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan dari unit yang paling kecil."Nol desa perkawinan anak adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menekan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek dengan pencanangan Nol Desa Perkawinan Anak," ujat Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dikutip dari Dokpim Pemkab Trenggalek.Arifin mengatakan, desa-desa yang punya jumlah perkawinan anak yang cukup tinggi akan diikutkan ke lomba. Desa yang berhasil menekan jumlah perkawinan anak, akan mendapatkan penghargaan."Karena salah satunya perkawinan ini sebelum didaftarkan di KUA itu kita juga harus mendapatkan surat pengantar dari desa," katanya.Arifin menyampaikan, jumlah perkawinan anak yang cukup tinggi, disebabkan oleh tidak pahamnya masyarakat tentang aturan yang baru. Aturan sebelumnya, perempuan 16 tahun sudah diperbolehkan menikah. Kini diniakkan menjadi 19 tahun, sebagai syarat untuk menikah."Akar masalahnya macam-macam ada yang menganggap masih menjadi beban. Kemudian adanya kekerasan sehingga dipaksakan pernikahannya. Terus kemudian juga ada adat istiadat sekitar yang merasa lebih baik punya janda muda dibandingkan perawan tua, itu masih ada di sini. Jadi itu yang perlu kita advokasi bersama," jelas Arifin.Dalam peluncuran Desa Nol Perkawinan Anak, ada juga lomba tik tok dan sebagainya. Arifin berharap, kampanye stop perkawinan anak lewat Tik Tok dan medsos, bisa lebih efektif.Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Trenggalek, Novita Hardini, berharap masyarakat desa bisa memperhatikan mulai dari anak hingga perempuan itu terpenuhi hak-haknya, serta terlindungi dari potensi kekerasan."Kita tahu angka perceraian juga menjadi salah satu konsentrasi di Kabupaten Trenggalek, karena angkanya yang sangat tinggi. Salah satunya akibat dari belum matangnya pernikahan. Jadi kalau kita kampanye stop pernikahan usia anak, ini sama halnya menembak semua sasaran pembangunan kita," ujar Novita.Arie Rukmantara, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Jawa, UNICEF, mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek.Arie mengapresiasi atas respons cepat untuk Perlindungan Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19. Kemudian upaya pendataan dan penaganan jangka pendek serta peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh 2021 untuk memastikan keberlanjutan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak.Menurut Arie, respons cepat itu penting untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang berisiko terjadi selama Masa Pendemi Covid-19. Di Kabupaten Trenggalek, angka dispensasi Perkawinan Anak di Tahun 2020 mencapai 456 kasus dan meningkat dua kali lipat menjadi 956 kasus pada tahun 2021."Maka dari itu tentunya perlu upaya pencegahan perkawinan anak melalui Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C sejalan dengan pencapaian SDG tujuan ke-5 untuk penghapusan perkawinan anak dan yujuan ke-16 untuk perlindungan anak, serta memastikan semua anak terlindungi atau kita kenal sebagai No Child Left Behind”, tandas Arie.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *