Pernikahan Dini dan Cerai Tinggi di Trenggalek, Lima Duda dan Janda Per Hari
Kabar Trenggalek -Pernikahan dini di Trenggalek menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pasalnya dari pantauan merangkak naik pada masa pandemi Covid-19, Jumat (05/07/2022).Disinyalir, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Trenggalek menyoroti pernikahan dini yang semakin naik. Hal demikian dipacu karena budaya dan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) serta ekonomi.Endang Suprapti Wakil LPA Trenggalek mengungkapkan kerentanan pernikahan dini sangat tinggi. Mulai dari faktor kesehatan hingga psikologis yang masih labil."Anak perempuan belum siap secara biologis untuk mengandung, organ reproduksinya belum cukup matang, sangat beresiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan ibu dan bayinya,” ujar Endang.Sementara itu faktor negatif lainnya juga terjadi bagi si laki-laki karena psikologis yang masih labil untuk menghadapi berbagai persoalan.“Suami terkait kondisi mental, emosi labil berpengaruh pada keretakan rumah tangga, rata-rata terjadi KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] dan berujung perceraian,” jelas Endang.Kabar Trenggalek mencatat, dari 14 kecamatan di Trenggalek, ada tiga kecamatan dengan tingkat pernikahan dini yang tinggi. Ketiga kecamatan itu adalah Dongko (132), Panggul (121 kasus), dan Pule (199 kasus).Sementara itu, tingginya angka pernikahan dini di Trenggalek juga dibarengi oleh tingginya angka perceraian. Dari pantauan Kabar Trenggalek per hari 5 janda dan duda bermunculan.Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat jumlah perkara yang masih di Trenggalek hingga akhir Juli kemarin ada 1.361 perkara.Kasus perceraian masih di urutan pertama dengan 1.074 perkara. dalam perkara perceraian tersebut, cerai talak atau pihak istri yang mengajukan gugatan lebih unggul dengan 791 perkara daripada cerai talak dengan 283 perkara. Setiap bulannya ada sekitar 174 perkara perceraian yang masuk.“Sebenarnya kami juga melakukan putusan untuk perkara lainnya. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian selalu jadi yang terbanyak,” jelas Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Jimmy Jannatino.Jimmy melanjutkan, berdasarkan hasil klarifikasi, alasan utama sang istri mengajukan perceraian karena masalah ekonomi.Karena, kata Jimmy, beberapa di antaranya mengaku dengan berbagai alasan tidak diberi nafkah suami. Hal itulah yang memicu ketidakharmonisan rumah tangga antara pasangan tersebut sehingga pihak istri nekat mengajukan perceraian.Di samping masalah ekonomi, ada juga faktor yang menjadi alasan mereka bercerai, yakni terbatas terus menerus dan sebagainya.”Permasalahan ekonomi masih menjadi latar belakang penyebab mereka bercerai. Hal ini berdasarkan data statistik grafik kami setelah dikaji,” katanya.Sebenarnya dalam pengajuan perkara tersebut, tidak semua pengajuan perkara yang ada di putusan dengan berpisah."Sebelum ada putusan, mereka menjalani sidang sidang termasuk mediasi. Namun, kebanyakan mereka tidak mau hadir dan memilih untuk mewakilkannya dengan kuasa hukum," ujar Jimmy.Sementara ada 1.197 perkara yang sudah diputuskan. total 903 perkara merupakan perceraian yang terdiri atas 230 cerai talak dan 673 cerai gugat. Dengan demikian, setiap hari rata-rata 5 janda atau duda baru di kota alen-alen.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *