Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Angka kasus perceraian di Trenggalek menyumbang sebanyak enam janda dan duda dalam satu hari. Faktor ekonomi yang menjadi alasan untuk cerai, Minggu (15/05/2022).Berdasarkan data Pengadilan Agama Trenggalek tahun 2021, dari 2.420 perkara yang ada, perceraian masih di urutan pertama dengan 1.860 perkara. Dengan demikian, dalam sehari, rata-rata ada 5-6 janda dan duda di Trenggalek.Dalam kasus perceraian tersebut, cerai gugat atau pihak istri yang menggugat, lebih banyak daripada cerai talak atau pihak suami yang menggugat.Jumlah cerai gugat yaitu  1.313 kasus, sedangkan cerai talak sejumlah 547 kasus. Rata-rata ada 3-4 wanita ingin jadi janda.“Sebenarnya di Pengadilan Agama, kami juga melakukan putusan untuk perkara lainnya. Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian selalu jadi yang terbanyak,” kata Jimmy Jannatino, Panitera Muda Hukum PA Trenggalek.Jimmy melanjutkan, berdasarkan hasil klarifikasi pemohon, alasan utama istri mengajukan perceraian karena masalah ekonomi.Sebab, kata Jimmy, beberapa istri mengaku dengan berbagai alasan tidak diberi nafkah suami. Dari situ, memicu ketidakharmonisan rumah tangga antara pasangan tersebut sehingga pihak istri nekat mengajukan perceraian.Di samping masalah ekonomi, ada juga faktor yang menjadi alasan mereka bercerai. Pertengkaran terus-menerus dan sebagainya."Permasalahan ekonomi masih menjadi latar belakang penyebab mereka bercerai. Hal ini berdasarkan data statistik grafik kami setelah dikaji,” katanya.Di sisi lain, jumlah kasus perceraian tersebut ada peningkatan sebanyak 118 perkara di 2021 dibanding tahun sebelumnya.Hal itu terlihat dari 2.548 kasus yang masuk, perceraian sebanyak 1.742 kasus dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.228 kasus.Sedangkan cerai talak sebanyak 514 kasus. Sedangkan untuk perkara lainnya yang ditangani oleh PA Trenggalek, jumlahnya relatif berimbang dari tahun ke tahun.“Tidak semua perkara perceraian yang datang kami putuskan bercerai. Sebab, ketika dilakukan mediasi, ada beberapa pasangan yang ingin rujuk dan mencabut laporan itu,” ujarnya.Sementara itu, dalam perdata gugatan tahun 2022, kasus masuk di bulan Januari sebanyak 216 dan putus 122. Kemudian bulan Februari perkara masuk 127, kemudian putus 131 lebih 4 dari perkara masuk karena melanjutkan sisa bulan lalu.Pada bulan April hingga Mei 2022, belum ada rekapan antara perkara masuk di Pengadilan Agama Trenggalek.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *