KBRT – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadi di Kabupaten Trenggalek. Meski mengakui adanya kasus tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Trenggalek belum bersedia mengungkap jumlah pastinya.
Kepala Dikpora Trenggalek, Agus Setiyono, mengatakan profesi ASN tidak menjamin rumah tangga bebas dari masalah. Disharmoni, menurutnya, bisa dialami siapa saja.
“Disharmoni bisa saja terjadi secara alamiah, dan itu bisa menimpa siapa saja, termasuk ASN yang sudah menikah,” ujarnya.
Agus menyebut faktor ekonomi kerap menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga ASN, namun bukan satu-satunya. Konflik emosional, komunikasi yang tidak berjalan baik, serta perbedaan visi dalam pernikahan juga menjadi penyebab lain.
“Ekonomi itu bagian utama dalam kehidupan rumah tangga. Jika terganggu, tentu berdampak pada hubungan keluarga. Tapi penyebab perceraian tidak selalu soal uang,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang. Dikpora pun rutin melakukan upaya mediasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Kami memanggil ASN dan pasangannya secara bergantian, lalu mempertemukan keduanya. Tujuannya agar rumah tangga bisa dipertahankan,” terangnya.
Meski begitu, Agus mengakui tidak semua mediasi berakhir sukses.
“Menyatukan hati orang yang sudah ingin berpisah itu tidak mudah. Tapi ada juga yang akhirnya rujuk setelah mediasi,” katanya.
Fenomena ini memunculkan pandangan bahwa memperoleh status dan penghasilan tetap seharusnya disertai kematangan emosi dan komunikasi yang baik, agar tidak menjadi awal keretakan rumah tangga.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri