Meski Menurun, Perceraian ASN Trenggalek Masih Terjadi Setiap Tahun
KBRT - Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek masih terjadi meski trennya terus menurun setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mencatat, jumlah kasus kini tidak pernah melebihi 15 dalam setahun.Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan setiap ASN yang bercerai wajib...
12 Aug 2025 • 20:00 WIB
ASN Trenggalek setiap tahun cerai 15 orang. KBRT/Zamz
KBRT - Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek masih terjadi meski trennya terus menurun setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mencatat, jumlah kasus kini tidak pernah melebihi 15 dalam setahun.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan setiap ASN yang bercerai wajib melalui prosedur berlapis, mulai dari izin atasan hingga mediasi di tingkat BKD.
“Mekanismenya sesuai regulasi. Pengajuan dimulai dari unit kerja atau perangkat daerah. Di sana mereka melakukan mediasi dan pembinaan. Kalau tidak berhasil, kami lanjutkan ke BKD, lalu ke Bupati untuk izin. Tidak semua pengajuan kami setujui,” tegas Indrayana.
Advertisement
Meski jumlah perceraian menurun, penyebabnya tetap bervariasi. Indrayana menyebut pertengkaran berkepanjangan, perbedaan prinsip, dan masalah ekonomi sebagai faktor dominan. Kekerasan dalam rumah tangga serta hadirnya pihak ketiga juga sering memicu perpisahan.
Fenomena ini tidak hanya menimpa ASN muda yang emosinya masih labil, tetapi juga pegawai berusia menengah hingga mendekati pensiun.
“Ada yang masih muda, ada juga usia menengah, bahkan mendekati purna tugas. Usia tidak menjamin rumah tangga lebih kuat kalau komunikasi dan komitmen tidak terjaga,” ujarnya.
BKD mengharuskan ASN yang ingin mengajukan cerai mengantongi izin resmi sebelum gugatan masuk ke Pengadilan Agama. ASN berstatus penggugat wajib mengurus izin sebelum mengajukan gugatan, sedangkan ASN yang menjadi tergugat mengurus izin setelah menerima panggilan sidang pertama.
Indrayana menegaskan, aturan tersebut bertujuan memberi peluang agar rumah tangga ASN tetap bertahan.
“Kami selalu berusaha agar rumah tangga mereka tetap utuh. Tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan, keputusan ada di mereka,” tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kerja Bakti Hari Lingkungan Hidup, Sampah Masih Ditemukan di Sekitar Pendopo Trenggalek
Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima
88 PNS Trenggalek Diambil Sumpah, Wabup Syah: Jangan Kerja Pakai Pola Lama
ASN Haji di Trenggalek Tetap Terima Gaji, Tapi Tambahan Penghasilan Pegawai Nonaktif Selama Cuti
ASN Trenggalek Kini Bisa “Pilih Jalan Karier” Sendiri, BKPSDM Ubah Pola Lama Birokrasi