Efisiensi Belanja Pegawai Rp42 Miliar Dialihkan untuk Bangun Jalan Rusak di Trenggalek
Efisiensi belanja pegawai sekitar Rp42 miliar dalam Perubahan APBD Trenggalek 2026 akan dialihkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur jalan.
14 Aug 2026 • 10:00 WIB
Paripurna KUPA APBD Perubahan Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Rp42 miliar dialihkan ke infrastruktur.
- Pembangunan jalan dikebut Oktober-November.
- PAD berubah karena nomenklatur BPJS.
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengalokasikan sekitar Rp42 miliar hasil efisiensi belanja pegawai untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, terutama jalan, dalam Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan efisiensi belanja pegawai menjadi salah satu perubahan signifikan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Doding usai rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/08/2026).
Advertisement
“Perubahan anggaran yang paling signifikan kita bisa merumuskan efisiensi semaksimal mungkin belanja pegawai, itu kita bisa efisien menyisihkan sekitar Rp 42 miliar ya kita rubah ke infrastruktur,” kata Doding.
Menurut Doding, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan pada Oktober hingga November 2026.
Namun, waktu pelaksanaan yang relatif singkat membuat pekerjaan yang dibiayai melalui perubahan APBD lebih banyak menyasar proyek dengan nilai anggaran relatif kecil.
“Jadi, untuk perubahan ini nanti di bulan sekitar Oktober, November itu infrastruktur jalan kita akan sedikit akan agak banyaklah, agak banyak penambahan untuk jalan-jalan itu,” ujarnya.
“Tapi ya karena waktunya mepet, kita tidak bisa besar-besar. Jadi, yang kecil-kecil ada yang Rp 200, Rp 300, Rp 400 juta gitu,” lanjut Doding.
Sementara pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran lebih besar akan diarahkan melalui APBD induk.
Selain membahas efisiensi belanja, rapat tersebut juga memuat sejumlah perubahan pada sisi pendapatan daerah.
Doding mengatakan terdapat penyesuaian pendapatan yang berkaitan dengan dana desa. Menurutnya, terdapat sekitar Rp85 miliar dana desa yang berkurang, sementara terdapat peningkatan pendapatan dari sumber lainnya sehingga perubahan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp74 miliar.
“Jadi, kita ada penurunan pendapatan ya. Jadi, dari 1.718 jadi 1792. Itu kita ada penurunan sekitar 74 miliar cuma di mana penurunan itu berasal dari dana desa penyesuaian dana desa,” jelasnya.
Selain dana desa, perubahan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Doding mengatakan penurunan angka PAD bukan disebabkan target pendapatan yang tidak tercapai, melainkan perubahan nomenklatur pencatatan pendapatan.
“Juga ada penurunan PAD di mana penurunan PAD itu bukan karena targetnya tidak terpenuhi tapi karena ada namanya perubahan nomenklatur,” katanya.
Ia menjelaskan, pendapatan dari klaim BPJS yang sebelumnya dicatat sebagai PAD kini masuk dalam kelompok pendapatan lain-lain yang sah.
“Jadi, dulu anggaran BPJS klaimnya BPJS yang sekitar Rp 37 miliar itu masuk di PAD sekarang masuk di pendapatan lain-lain yang sah gitu,” ujarnya.
Perubahan nomenklatur tersebut membuat angka PAD berubah dari sekitar Rp380 miliar menjadi Rp350 miliar.
“Jadi, akhirnya di PAD kita yang 380 jadi 350 miliar,” kata Doding.
Selain perubahan pencatatan pendapatan BPJS, terdapat penyesuaian pada sektor retribusi. Doding mengatakan nilai retribusi diturunkan karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Jadi, ada penawaran sekitar Rp 42 miliar yang di mana yang Rp 37 miliar dari BPJS yang lainnya ya ada yang kita turunkan dari retribusi karena kondisi keuangannya memang agak menurun jadi retribusi kita turunkan 1 miliar, turunkan 1 miliar,” jelasnya.
Doding mengatakan rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama.
Agenda pertama yakni penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Yang pertama, menandatangani kita kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang kebijakan umum anggaran untuk perubahan anggaran tahun 2026,” terangnya.
Agenda kedua yakni penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2029.
“Yang kedua, kita akan ada rancangan Perda tentang dana cadangan untuk Pilkada tahun 2029,” kata Doding.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Belanja Pegawai Trenggalek Masih 42 Persen, Jalan Menuju Target UU HKPD Masih Panjang
Belanja Pegawai Jadi Beban Berat, DPRD Trenggalek Minta Ada Relaksasi dari Pusat
Belanja Pegawai Trenggalek Sentuh 42 Persen, Pemkab Dihadapkan Dilema Pangkas Anggaran
Gaji ASN Terancam Disesuaikan, Trenggalek Dikejar Target Belanja Pegawai 30 Persen
Krisis Guru di Tengah APBD Loyo, Trenggalek Bakal Ajukan Rekrutmen Jalur Pusat