Belanja Pegawai Trenggalek Sentuh 42 Persen, Pemkab Dihadapkan Dilema Pangkas Anggaran

Belanja pegawai Pemkab Trenggalek mencapai 42 persen atau Rp977 miliar, melampaui batas 30 persen yang diamanatkan UU HKPD.

Belanja Pegawai Trenggalek Sentuh 42 Persen, Pemkab Dihadapkan Dilema Pangkas Anggaran

Pemkab Trenggalek galau soal belanja pegawai capai 42 persen. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Belanja pegawai Pemkab Trenggalek mencapai 42 persen atau sekitar Rp977 miliar.
  • Angka tersebut masih melampaui batas maksimal 30 persen yang diamanatkan UU HKPD.
  • Pemkab menyusun berbagai simulasi anggaran sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pembiayaan PPPK.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih menghadapi tantangan besar dalam menata struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di saat pemerintah pusat mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen, Trenggalek masih berada jauh di atas batas tersebut.

Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Trenggalek tercatat mencapai sekitar 42 persen atau setara Rp977 miliar. Angka itu menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soeprianto, mengakui persoalan belanja pegawai menjadi salah satu fokus yang terus dibahas pemerintah daerah. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD.

Advertisement

"Pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD (17/08/2026) ada hal yang menjadi perhatian bersama, pertama belanja pegawai kami masih tinggi, di Undang-undang 1 tahun 2022 itu mengamanatkan 30 persen," ujar Edy.

Menurut Edy, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan berbagai simulasi dan formulasi anggaran untuk mencari jalan keluar agar porsi belanja pegawai bisa ditekan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik maupun hak-hak aparatur sipil negara.

"Sehingga kami melakukan simulasi untuk mencapai 30 persen minimal, bagaimana rekayasa anggaran kami, maksudnya biar bisa mengelola anggaran ini semaksimal mungkin," katanya.

Persoalannya, upaya menurunkan belanja pegawai tidak semudah memangkas pos anggaran lainnya. Sebagian besar komponen belanja tersebut merupakan kewajiban daerah yang harus dibayarkan setiap tahun, mulai dari gaji, tunjangan, hingga konsekuensi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa lampau.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, kebutuhan pegawai untuk meningkatkan pelayanan masyarakat tetap harus dipenuhi. Namun di sisi lain, daerah juga dituntut mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Bukan begitu, semua problematikanya ada, dilematis sekali saat menentukan kebijakan itu, apapun ini menjadi kewenangan daerah soal pengangkatan PPPK, semua ada konsekuensinya," ungkap Edy.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Trenggalek. Banyak daerah lain di Indonesia juga mengalami kondisi serupa setelah adanya kebijakan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK yang berdampak pada meningkatnya beban belanja pegawai.

"Trenggalek belanja pegawainya 42 persen setara 977 Miliar," tegasnya.

Selain berupaya menyesuaikan struktur anggaran, pemerintah daerah juga terus mencermati kemungkinan dampak kebijakan pusat terhadap daerah yang belum mampu memenuhi batas 30 persen tersebut.

Edy mengatakan hingga saat ini masih terdapat berbagai pembahasan dan usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat terkait persoalan belanja pegawai.

"Sanksi atau tidak ada sanksi itu nanti bagaimana undang-undang itu, daerah juga mengantisipasi jika transfer ke daerahnya dipotong, mudah-mudahan atas kebijakan pemerintah daerah karena mayoritas semua daerah belanja pegawainya di atas 30 persen," jelasnya.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar gaji PPPK dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika skema tersebut disetujui pemerintah pusat, beban APBD daerah dinilai akan berkurang cukup signifikan.

"Simulasinya masih diberi keleluasaan untuk bisa memformulasikan, sambil menunggu kebijakan, kemarin ada RDP dengan Menteri PAN RB, asosiasinya Gubernur, Walikota/Bupati, ada 6 usulan, salah satunya terkait gaji PPPK menjadi beban APBN, mudah-mudahan realisasi," terang Edy.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperhitungkan adanya pegawai yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang. Kondisi tersebut diperkirakan dapat membantu menurunkan persentase belanja pegawai secara bertahap.

Edy menyebut proyeksi pensiun aparatur pada 2027 berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar lebih mendekati amanat undang-undang.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait