KBRT - Alasan perceraian karena ekonomi di Trenggalek masih tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) tahun 2024, sebanyak 822 istri mengajukan gugatan cerai karena alasan tersebut..
Pada tahun 2023, jumlah perceraian mencapai 2.063 perkara. Sementara pada tahun 2024, perkara yang masuk tercatat sebanyak 1.984. Meski mengalami penurunan, angka gugatan cerai yang diajukan oleh istri masih mendominasi.
Humas Pengadilan Agama, Turmudi, menjelaskan bahwa dari total kasus perceraian, gugatan cerai mencapai 1.225 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 434 perkara. "Jadi, perkara perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan masih mendominasi," jelasnya.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama dengan 822 perkara. Disusul faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 502 perkara. Selain itu, terdapat 43 pasangan yang bercerai karena salah satu pihak meninggalkan pasangan.
"Kasus perceraian karena zina tercatat sebanyak 26 perkara, sementara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencapai 22 perkara pada tahun 2024," ungkap Turmudi.
Pentingnya Komunikasi dalam Rumah Tangga
Turmudi menekankan pentingnya keterbukaan antara pasangan suami istri. Menurutnya, banyak masalah yang berawal dari sikap gengsi, yang membuat pasangan menjadi tertutup dan akhirnya mengganggu komunikasi.
"Intinya, selalu terbuka dan menjalin komunikasi yang baik tentang apapun itu dapat memperkecil potensi timbulnya masalah keluarga," katanya.
Upaya Pengadilan Agama Melalui Mediasi
Untuk menangani fenomena tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Trenggalek terus berupaya mendorong mediasi sebagai langkah perdamaian dalam proses persidangan perceraian.
"Namun, jika dalam mediasi tidak ditemukan titik temu, maka keputusan dalam perkara perceraian menjadi kewenangan hakim,” tandas Turmudi.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Bayu Setiawan