KBRT – Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur, Syaifudin, merespons pelaporan terhadap dirinya dan dua pengurus lain oleh 26 anggota koperasi. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan transparansi pengelolaan koperasi.
“Kami siap untuk menghadapi di kepolisian atau di wilayah hukum. Kami juga siap, silakan yang melaporkan membuktikan dugaan yang ada. Kami siap membuktikan juga proses dan transparansi yang ada,” ujar Syaifudin saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Menurutnya, KSPPS Madani telah menjalankan proses administrasi dan keuangan sesuai prosedur. Saat ini, audit internal tengah berlangsung, namun sempat terganggu karena situasi yang tidak kondusif.
“Namanya koperasi tentu ada proses administrasi, ada proses keuangan, dan sebagainya. Ini tentu ranahnya di ranah hukum. Sementara saat ini sudah melakukan audit dan audit ini sudah berjalan dengan pengecekan data. Namun demikian sedikit terhambat karena situasi tidak kondusif, apalagi dengan penyegelan aset. Ini mengganggu tim auditor datang ke kantor, mau validasi data secara fisik ke kantor ini tertunda,” jelasnya.
Syaifudin juga menegaskan bahwa pengurus koperasi kini berfokus pada pelayanan terhadap anggota. Ia menyebut penjualan aset koperasi terhambat karena situasi tersebut.
“Kami pengurus langkah aksi fokus pelayanan pada anggota. Penjualan aset kami terkendala karena ada gangguan. Kami berusaha lagi cari calon pembeli lagi. Kami pastikan seluruh dokumen aset clear, milik Madani, jadi bisa terjual sesuai amanah di RAT,” imbuhnya.
Selain itu, upaya penagihan terhadap pembiayaan macet juga sedang digencarkan. Total pembiayaan macet disebut mencapai angka Rp30 miliar, dan ditargetkan 50 persen bisa tertagih dalam waktu sebulan ke depan.
“Kami sedang menggalakkan penagihan pembiayaan yang macet, nilainya kurang lebih Rp30 miliar. Paling tidak satu bulan ke depan 50 persen. Kami berharap anggota yang punya pinjaman segera bisa mengangsur dan melunasi untuk yang jatuh tempo yang lama,” tegas Syaifudin.
Sebelumnya, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi melaporkan tiga pengurus koperasi—ketua, sekretaris, dan bendahara—ke Polres Trenggalek.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Senin (04/08/2025) dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR. Para pelapor didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“Kami melaporkan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani Jawa Timur. Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” ujar Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah, saat ditemui usai pelaporan.
Menurut Irfan, dugaan pelanggaran tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan wewenang. Pihaknya juga mencurigai adanya praktik penggelapan dana dan indikasi pencucian uang oleh pengurus koperasi.
“Disinyalir mereka telah melakukan penggelapan dana dan pencucian uang. Indikasinya terlihat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri