KBRT - Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek mengambil langkah tegas dengan menjegal hasil kesepakatan Komisi II DPRD Trenggalek terkait penyelesaian permasalahan koperasi.
Langkah itu diambil setelah perwakilan anggota, pengurus, dan pengawas KSPPS Madani mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, didampingi Bupati Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membatalkan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan KSPPS Madani yang sebelumnya ditandatangani bersama Komisi II DPRD Trenggalek pada 7 Oktober 2025.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan pembatalan itu dilakukan karena isi kesepakatan sebelumnya dianggap tidak mencerminkan asas keadilan bagi seluruh anggota koperasi.
“Setelah terlaksananya diskusi, kami sepakat membatalkan berita acara sebelumnya karena asas keadilan tabungan di bawah Rp100 juta maupun di atas Rp100 juta harus dicairkan bersama, tidak dibeda-bedakan,” ujar Doding.
Menurut Doding, selain pembatalan kesepakatan tersebut, forum di Kemenkop juga menghasilkan sejumlah keputusan baru. Salah satunya adalah penunjukan kantor akuntan publik terdaftar di Kemenkop untuk melakukan audit keuangan KSPPS Madani.
“Juga dibentuk Tim Monitoring Transparansi yang berisi anggota dan pengurus koperasi, diawasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk Kemenkop RI,” paparnya.
Selain itu, rapat koordinasi tim monitoring dijadwalkan berlangsung Senin, 20 Oktober 2025. Forum juga menyepakati pembatalan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan tidak ada pergantian pengurus.
Langkah tersebut menjadi penegasan sikap anggota dan pengurus KSPPS Madani yang menolak hasil kesepakatan Komisi II DPRD Trenggalek sebelumnya.
Dalam kesepakatan 7 Oktober 2025, poin yang disetujui antara lain kewajiban pengurus menyerahkan seluruh dokumen keuangan kepada Kemenkop, pembuatan timeline penyelesaian gagal bayar, serta prioritas pencairan dana anggota di bawah Rp100 juta sebelum Desember 2025.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan keputusan itu diambil setelah Kemenkop menemukan adanya pelanggaran manajemen dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di hadapan Kemenkop. Isinya mereka wajib menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menagih piutang dari pengurus agar bisa membayar anggota,” jelas Mugianto.
Sementara itu, Mustaghfirin, pendamping Koperasi Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek, menyatakan dukungannya terhadap hasil pertemuan di Kemenkop (17/10/2025).
“Karena ada rasa keadilan, tidak membeda-bedakan tabungan Rp100 juta atau di bawahnya untuk pencairan. Saat ini kami menunggu audit, apa hasilnya audit lalu kami bergerak,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz