Tensi Kasus KSPPS Madani Trenggalek Naik, Audit Jadi Penentu Status Hukum Pengurus
Kasus dugaan penyalahgunaan dana KSPPS Madani Watulimo Trenggalek masih berjalan. Polisi menunggu hasil audit sebagai kunci penetapan tersangka.
30 Jan 2026 • 18:00 WIB
Audit jadi kunci kasus koperasi madani. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Polisi sudah kantongi satu alat bukti dugaan penyalahgunaan dana
- Proses audit terkendala karena harus disahkan pengurus terlapor
- Puluhan anggota menegaskan laporan tidak dicabut dan tetap berlanjut
KBRT - Penanganan dugaan penyalahgunaan dana di KSPPS Madani Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik Polres Trenggalek memastikan laporan puluhan anggota koperasi masih aktif diproses.
Kunci utama pengungkapan kasus ini berada pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, proses audit belum tuntas lantaran mekanisme yang mengharuskan adanya pengesahan dari pengurus koperasi—yang ironisnya justru berstatus terlapor.
Perwakilan anggota KSPPS Madani, Nova Handani, menegaskan bahwa para anggota tetap konsisten menempuh jalur hukum. Ia juga meluruskan isu yang beredar terkait pencabutan laporan.
Advertisement
“Kami tidak mencabut laporan. Kasus ini terus berjalan, hanya saja tertahan di proses audit,” ujar Nova.
Nova menilai prosedur audit yang berjalan saat ini menyisakan kejanggalan. Pasalnya, hasil audit harus ditandatangani oleh pengurus koperasi yang sedang diperiksa.
“Hasil audit KAP mengharuskan tanda tangan pengurus. Dalam situasi ini, pengurus yang menandatangani audit sama saja menjerat diri sendiri,” tambahnya.
Perkembangan terbaru disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai memimpin rapat dengar pendapat bersama kepolisian. Ia menyebut penyidik Polres Trenggalek sudah mengantongi satu alat bukti awal dalam perkara ini.
“Dalam hearing hari ini, kepolisian menyampaikan bahwa laporan anggota KSPPS Madani terus diproses. Penyidik sudah mengantongi satu alat bukti,” kata Doding.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu satu alat bukti tambahan, yakni hasil audit investigasi dari akuntan publik. Setelah audit rampung, Polres Trenggalek akan melanjutkan tahapan penyidikan untuk menentukan status hukum para pengurus koperasi.
Kasus ini sendiri mencuat sejak 4 Agustus 2025, ketika 26 anggota KSPPS Madani melaporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi ke Mapolres Trenggalek. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT.
Dalam laporan itu, para anggota menduga adanya penyalahgunaan dana koperasi dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Kisruh Koperasi Madani Trenggalek Naik Level, Anggota Siap Curhat ke DPR RI
Konflik Koperasi Madani Belum Reda, Anggota Datangi DPRD Trenggalek Sebut Pengurus Hilang