Nasib malang menimpa bayi di Trenggalek. Balita berusia 22 bulan mengalami pendarahan usai diceboki ayah tiri di Kecamatan Panggul. Peristiwa tersebut dicurigai ada indikasi kekerasan seksual.
Melihat kondisi demikian, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual. Peristiwa balita alami pendarahan itu diketahui polisi sejak lima hari yang lalu.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Trenggalek, menerangkan mulanya, pada Sabtu, (10/06/2023) polisi mendapatkan informasi ada balita yang berumur 22 bulan dirawat di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek yang mengalami pendarahan di organ vital.
“Korban dirujuk ke RSUD untuk penanganan medis, dan visum dan kami masih mendalami terkait kejadian itu,” terang Agus Salim saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Katanya, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, pendarahan tersebut terjadi lantaran terjadi luka pada alat vital korban.
Namun dari mana asal luka tersebut, polisi belum bisa menjelaskan secara pasti sebab perlu dilakukan pendalaman, apakah ada unsur kesengajaan seperti pelecehan, atau kejadian lainnya hingga mengarah ke tindakan pidana atau tidak.
“Untuk sementara ini belum ada laporan dari pihak keluarga terkait kejadian itu, namun kami masih melakukan serangkaian penyelidikan,” tegasnya.
Mengetahui hal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ayah tiri korban. Dari situ didapat luka tersebut bermula saat sang anak buang air. Mengetahui hal tersebut sang ayah tiri mencoba membersihkan kotoran yang masih menempel di sekitar kelaminnya atau diceboki.
Setelah itu tiba-tiba keluarlah darah dari organ vital anak tersebut. Mengetahui kejadian itu, sang ibu kandung tidak terlalu mempermasalahkan, dan langsung membawa sang anak ke RSUD untuk pertolongan medis.
Kendati demikian, kasus tersebut bukanlah delik aduan murni, sehingga polisi masih melakukan penyelidikan apalagi korbannya masih bayi.
Dari situ, siapapun yang mengetahui kejadian tersebut bisa melaporkan ke polisi termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), atau lembaga perlindungan anak lainnya.
Nantinya dari proses penyelidikan awal, polisi akan mendalaminya dan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukumnya.
“Alasan keluarga bayi termasuk ibu kandungnya tidak mau lapor karena ayah tiri tidak sengaja melakukannya, kendati demikian kami tetap melakukan penyelidikan dan jika misalkan ada keluarga, masyarakat atau pihak lain yang mau lapor silakan,” tandasnya.