Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur keluarkan surat imbauan untuk penertiban dan pembongkaran tugu perguruan pencak silat.
Surat tersebut tertuang dalam nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal pada Senin (26/06/2023) kemarin. Isi surat tersebut di antaranya, salah satu penyebab konflik antar perguruan pencak silat antara lain adanya tugu perguruan pencak silat di fasilitas umum (fasum).
Lanjut isi surat itu, mengharap IPSI Jawa Timur untuk menghimbau kepada Ketua Umum Pimpinan Perguruan Pencak Silat se Jawa Timur agar menertibkan membongkar sendiri tugu perguruan pencak silat dengan batas waktu Agustus 2023.
Sigit Agus Hari Basoeki, Pengurus Cabang (Pencab) IPSI Trenggalek, pilih diam menyikapi demikian. Namun dirinya menerangkan terkait tugu pencak silat adalah urusan perguruan masing-masing, kalau IPSI diperintah tidak relevan.
"Kami selaku ketua IPSI tidak berkomentar, karena IPSI adalah cabang olahraga, lain itu fokus pada pembinaan, kompetisi, prestasi, dan tidak berurusan dengan aspek sosial ke masyarakat," terangnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, katanya, saat ini 8 perguruan silat di Madiun melalui paguyuban, bakal membahas, membicarakan, dan memberikan pertimbangan terkait himbauan Bakesbangpol Jatim.
"Pemicu konflik itu yang merusak tugu bukan tugu pencak silat, pemicunya ya provokator yang harus ditindak," tegas Sigit.
Sigit menyampaikan, kalau tugu itu dianggap sebagai pembawa konflik, pasti dirusak setiap harinya. Akan tetapi yang terjadi tidak demikian. Dirinya tak menafikan tugu pencak silat berdiri di fasum, sebab tidak ada larangan dari pemerintah daerah (pemda).
"Pendirian juga melalui persetujuan lingkungan, kami sendiri masih menunggu dan mengikuti imbauan pimpinan, karena kami adalah cabang. Menurut saya, kami harus lebih arif dan bijaksana, melihat sesuai dari segi perspektif," tandasnya.