KBRT - Sepuluh tersangka perusakan Polsek Watulimo, Trenggalek, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Sebelumnya, mereka ditahan oleh Polda Jawa Timur, Kamis (20/03/2025).
Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan, menerangkan bahwa dari 10 tersangka, delapan di antaranya berperan sebagai pelaku perusakan kantor Polsek dan dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai penghasut dan dijerat Pasal 160 KUHP.
"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Trenggalek. Proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat," paparnya kepada sejumlah awak media.
Ia juga menegaskan bahwa semua tersangka berusia di atas 18 tahun, sehingga tidak ada yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek, termasuk Kecamatan Watulimo.
"Ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan dalam Pasal 170 KUHP mencapai enam tahun penjara, dan kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial WES dan NRA berperan sebagai penghasut, sementara delapan lainnya, yakni YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, terlibat langsung dalam aksi perusakan.
"Usai penyerahan 10 tersangka, kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Para tersangka dititipkan di Rutan Trenggalek selama proses hukum berlangsung. Jika tidak ada kendala, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 8 atau 10 April 2025, setelah perayaan Idulfitri.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada jaksa, termasuk pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, dan berbagai material lain yang digunakan dalam aksi pengrusakan.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zur