KBRT — Kasus perusakan Markas Polsek (Mapolsek) Watulimo, Trenggalek, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan perkara tersebut telah dipisah (splitsing) menjadi dua berkas.
"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin, sisanya hari ini," kata Rio.
Rio merinci, berkas pertama berisi perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan delapan orang tersangka yang berperan sebagai pelaku perusakan.
Sementara berkas kedua memuat dua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual, penghasut, atau provokator.
Ia menambahkan, sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, berkas perkara memang sudah dipisah karena peran masing-masing tersangka berbeda.
"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kami limpahkan ke pengadilan," terang Rio.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri