Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

KBRT — Kasus perusakan Markas Polsek (Mapolsek) Watulimo, Trenggalek, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan perkara tersebut telah dipisah (splitsing) menjadi dua berkas.

"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin, sisanya hari ini," kata Rio.

Rio merinci, berkas pertama berisi perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan delapan orang tersangka yang berperan sebagai pelaku perusakan.

ADVERTISEMENT

Sementara berkas kedua memuat dua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual, penghasut, atau provokator.

Ia menambahkan, sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, berkas perkara memang sudah dipisah karena peran masing-masing tersangka berbeda.

"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kami limpahkan ke pengadilan," terang Rio.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Lek Zuhri