Legalitas PSHT Trenggalek Resmi Tercatat di Bakesbangpol, Teguh Wahyudi Jadi Ketua Cabang
KBRT – Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek kini resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek. Pendaftaran ini berdasarkan legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.Muhammad Taufiq tercatat sebagai Ketua Umum PSHT, sementara posisi Ketua PSHT Cabang Trenggalek...
30 Jul 2025 • 18:00 WIB
PSHT Cabang Trenggalek resmi tercata di Bakesbangpol usai menyerahkan legalitas baru. KBRT/Istimewa
KBRT – Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek kini resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek. Pendaftaran ini berdasarkan legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.
Muhammad Taufiq tercatat sebagai Ketua Umum PSHT, sementara posisi Ketua PSHT Cabang Trenggalek dijabat oleh Teguh Wahyudi.
“Kami mendatangi Kesbangpol untuk menyerahkan legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate. Harapan kami, PSHT di Trenggalek dapat diterima dan diakui secara resmi agar roda organisasi bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Teguh Wahyudi, Ketua PSHT Cabang Trenggalek.
Advertisement
Teguh berharap dengan diterimanya legalitas dari pemerintah, PSHT Trenggalek menjadi organisasi yang lebih solid, guyub, dan rukun.
“Harapan kami PSHT Trenggalek lebih solid, lebih guyub rukun agar kami dapat mewujudkan organisasi yang berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bakesbangpol, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PSHT Cabang Trenggalek.
“Memang kemarin ada yang hadir ke Kesbangpol, melaporkan keberadaan kepengurusan PSHT atas nama Ketua Cabang Teguh Wahyudi yang membawa berkas Keputusan Menteri Hukum,” jelas Saeroni.
Setelah dilakukan verifikasi, dokumen yang disampaikan memuat keputusan Kemenkumham yang menetapkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT.
“Setelah kami teliti, ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan kami catat di Kesbangpol. Berdasarkan PP 58 Tahun 2016, organisasi masyarakat yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham wajib melaporkan kepengurusannya ke pemerintah daerah,” ungkap Saeroni.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada dua kepengurusan PSHT yang melapor ke Kesbangpol. Namun, hanya satu yang kini resmi tercatat karena telah memenuhi syarat administrasi berupa pengesahan dari Kemenkum.
“Kalau dari Kemenkumham ini satu, dan sekarang tercatat satu kepengurusan di Kesbangpol, yang Pak Teguh [Ketua PSHT Cabang Trenggalek],” ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Vakum 10 Tahun, Bupati Cup Pencak Silat Trenggalek Kembali Jadi Panggung 550 Atlet
Bupati Nur Arifin Apresiasi Mahasiswi Trenggalek yang Lolos Lomba Esai Internasional di Thailand
Desa Wisata Durensari Trenggalek Tak Lagi Andalkan Musim Durian, Kini Tawarkan Forest Wellness Tourism
Tak Sekadar Lihat Penyu, Wisatawan di Pantai Kili-Kili Kini Bisa Sulap Sampah Plastik Jadi Suvenir
Fun Camp Gunung Wilis Via Botoputih Akan Segera Hadir, Simak Tanggal dan Cara Pendaftarannya Disini