Pemusnahan rokok ilegal di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Penindakan yang dilakukan di 14 Kecamatan itu diharapkan sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari beredarnya barang kena cukai ilegal, dan menjaga iklim usaha yang baik."Barang yang kami sita tersebut senilai Rp.659.910.000 yang kami dapatkan selama satu tahun operasi penindakan di 14 Kecamatan," tambahnya.Triadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal. Kemudian ia berharap dukungan akan pemberantasan rokok ilegal yang ada di Trenggalek ini.Masyarakat juga diharap paham dengan sanksi yang diakibatkan apabila melanggar ketentuan di bidang cukai seperti yang diatur dalam UU no. 11 tahun 1995."Sebagaimana undang-undang diatas diubah dengan UU no. 39 tahun 2007 tentang cukai dan sebagaimana diubah dengan UU no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dimana pelanggaran terhadap ketentuan cukai memuat sanksi pidana dan sanksi berupa denda," tandasnya.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Peristiwa















