Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Trenggalek Dihantui Rokok Ilegal, 1,3 Juta Batang Rokok Dibakar Cuma-cuma

Kabupaten Trenggalek dihantui dengan peredaran rokok ilegal. Hal itu terbukti saat Tim Gabungan Bea Cukai dengan Satuan Polisi Pamong Praja mendapati 1,3 juta rokok tanpa bea cukai.Sebanyak 1,3 juta rokok ilegal tersebut didapatkan selama operasi satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti tersebut menimbulkan cukai yang harus dibayarkan ke dalam negara sebesar Rp. 858 juta.Stefanus Triadi Atmono Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Trenggalek merinci sebanyak 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa cukai. Kemudian, 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal."Kami memusnahkan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut sebanyak 1.319.812 batang rokok," detail Triadi dalam keterangan tertulis yang didapatkan Kabar Trenggalek.Rokok ilegal itu bentuk pengawasan antara KPPBC TMP C Blitar dengan Satpol PP Kab. Trenggalek. Sinergi pengawasan selama periode tahun 2023 menghasilkan penindakan.[caption id="attachment_57477" align=aligncenter width=1280] Pemusnahan rokok ilegal di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Penindakan yang dilakukan di 14 Kecamatan itu diharapkan sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari beredarnya barang kena cukai ilegal, dan menjaga iklim usaha yang baik."Barang yang kami sita tersebut senilai Rp.659.910.000 yang kami dapatkan selama satu tahun operasi penindakan di 14 Kecamatan," tambahnya.Triadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal. Kemudian ia berharap dukungan akan pemberantasan rokok ilegal yang ada di Trenggalek ini.Masyarakat juga diharap paham dengan sanksi yang diakibatkan apabila melanggar ketentuan di bidang cukai seperti yang diatur dalam UU no. 11 tahun 1995."Sebagaimana undang-undang diatas diubah dengan UU no. 39 tahun 2007 tentang cukai dan sebagaimana diubah dengan UU no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dimana pelanggaran terhadap ketentuan cukai memuat sanksi pidana dan sanksi berupa denda," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *