Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Titik Terang Honor Jaspel Ngendon, Manajemen RSUD dr Soedomo Segera Bayar

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo mulai memproses honor Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berhak mendapatkan. Manajemen menargetkan pemrosesan pembayaran honor itu bisa selesai sebelum akhir 2022, Jumat (19/08/2022).Direktur RSUD dr Soedomo, dr M Rofiq Hindiono, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan masukan dan saran dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dan Inspektorat.Kendati saran yang bersifat lisan, hal itu bisa menjadi dasar bagi manajemen RSUD untuk membayarkan honor jaspel.“Sebetulnya pasti diberikan. Uang tidak kemana-mana, masih utuh. Cuma kita menunggu petunjuknya saja,” ujar Rofiq.Rofiq mengakui bahwa melalui petunjuk yang dihimpun. Pihak manajemen RSUD tidak perlu menunggu payung hukum lagi berupa surat keputusan (SK) Bupati Trenggalek. Payung hukum itu cukup dari pihak manajemen RSUD saja.Namun, kata Rofiq, menghimpun petunjuk itu sebagai langkah kehati-hatian dari pihak manajemen RSUD, karena fasilitas kesehatan (faskes) itu milik pemerintah.“Tidak perlu memakai SK Bupati Trenggalek. Kita tidak ingin salah atau keliru. Kalau perusahaan swasta gambang ngaturnya,” ungkap Rofiq.Rofiq menyampaikan, kini pihak manajemen RSUD dr Soedomo masih tahap pemrosesan. Rofiq menargetkan sebelum tutup 2022, honor jaspel bagi dokter maupun keluarga dokter yang berhak menerima akan dicairkan.“Insyaallah terlaksana semua. Di tahun ini bisa, dan sangat bisa,” tegasnya.Dikabarkan sebelumnya, pihak RSUD diduga ingkar perjanjian kontrak terhadap tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Indikasinya, ada nakes yang mengaku honor jaspel selama lima bulan tidak dibayarkan, padahal RSUD sudah menerima dana klaim Covid-19 dari pemerintah pusat pada 2022."Ya, terhitung jasa pelayanan mulai Januari - Mei 2021 belum dibayar," kata Mantan Dokter Spesialis Anestesi RSUD dr Soedomo, dr Vilda Prasasti Yuwono, pada 25 Juli 2022.Vilda menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan sebetulnya sudah diatur dalam surat perjanjian kerja antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo dengan pihak kedua (dr Vilda), yakni dibayarkan setiap bulannya.Namun faktanya, honor jasa pelayanan itu tidak dibayarkan secara tertib dan cenderung molor."Ada tercantum, honor jasa pelayanan dibayarkan tiap bulan. Tapi ternyata tidak selalu cair, misal Januari - Mei," ungkapnya.Persoalan honor jaspel itu kemudian bertambah besar sejak kemunculan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD dr Soedomo Nomor 188.45/200/406.010.001/2022 tentang Kebijakan Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 2021 pada BLUD RSUD dr Soedomo.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *