Titik Terang Honor Jaspel Ngendon, Manajemen RSUD dr Soedomo Segera Bayar
Kabar Trenggalek - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo mulai memproses honor Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berhak mendapatkan. Manajemen menargetkan pemrosesan pembayaran honor itu bisa selesai sebelum akhir 2022, Jumat (19/08/2022). Direktur RSUD dr Soedomo, dr M Rofiq Hindiono, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan masukan dan saran dari Bupati Tre...
M
Muh. Zamzuri
19 Aug 2022 • 09:17 WIB
Kabar Trenggalek - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo mulai memproses honor Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berhak mendapatkan. Manajemen menargetkan pemrosesan pembayaran honor itu bisa selesai sebelum akhir 2022, Jumat (19/08/2022).
Direktur RSUD dr Soedomo, dr M Rofiq Hindiono, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan masukan dan saran dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dan Inspektorat.
Kendati saran yang bersifat lisan, hal itu bisa menjadi dasar bagi manajemen RSUD untuk membayarkan honor jaspel.
“Sebetulnya pasti diberikan. Uang tidak kemana-mana, masih utuh. Cuma kita menunggu petunjuknya saja,” ujar Rofiq.
Rofiq mengakui bahwa melalui petunjuk yang dihimpun. Pihak manajemen RSUD tidak perlu menunggu payung hukum lagi berupa surat keputusan (SK) Bupati Trenggalek. Payung hukum itu cukup dari pihak manajemen RSUD saja.
Namun, kata Rofiq, menghimpun petunjuk itu sebagai langkah kehati-hatian dari pihak manajemen RSUD, karena fasilitas kesehatan (faskes) itu milik pemerintah.
“Tidak perlu memakai SK Bupati Trenggalek. Kita tidak ingin salah atau keliru. Kalau perusahaan swasta gambang ngaturnya,” ungkap Rofiq.
Rofiq menyampaikan, kini pihak manajemen RSUD dr Soedomo masih tahap pemrosesan. Rofiq menargetkan sebelum tutup 2022, honor jaspel bagi dokter maupun keluarga dokter yang berhak menerima akan dicairkan.
“Insyaallah terlaksana semua. Di tahun ini bisa, dan sangat bisa,” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, pihak RSUD diduga ingkar perjanjian kontrak terhadap tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Indikasinya, ada nakes yang mengaku honor jaspel selama lima bulan tidak dibayarkan, padahal RSUD sudah menerima dana klaim Covid-19 dari pemerintah pusat pada 2022.
"Ya, terhitung jasa pelayanan mulai Januari - Mei 2021 belum dibayar," kata Mantan Dokter Spesialis Anestesi RSUD dr Soedomo, dr Vilda Prasasti Yuwono, pada 25 Juli 2022.
Vilda menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan sebetulnya sudah diatur dalam surat perjanjian kerja antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo dengan pihak kedua (dr Vilda), yakni dibayarkan setiap bulannya.
Namun faktanya, honor jasa pelayanan itu tidak dibayarkan secara tertib dan cenderung molor.
"Ada tercantum, honor jasa pelayanan dibayarkan tiap bulan. Tapi ternyata tidak selalu cair, misal Januari - Mei," ungkapnya.
Persoalan honor jaspel itu kemudian bertambah besar sejak kemunculan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD dr Soedomo Nomor 188.45/200/406.010.001/2022 tentang Kebijakan Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 2021 pada BLUD RSUD dr Soedomo.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
13 Dec 2022
Kades di Trenggalek Terjerat Korupsi, Pemerintah Sat Set Cari Pengganti
Hukum
07 Dec 2022
Catatan Kontroversial Kades Ngulanwetan, Tersangka Korupsi Dana Desa Trenggalek
Mata Rakyat
06 Sep 2022
Klausul Karcis Parkir Pasar Pon Trenggalek Tak Memihak Konsumen
Mata Rakyat
26 Jul 2022
Jasa Pelayanan Belum Dibayar, RSUD dr Soedomo Trenggalek Beralasan Butuh Dasar Hukum
Mata Rakyat
26 Jul 2022
Nakes Kecewa Tak Dibayar Jasa Pelayanan, Praktisi Hukum: Kontrak Kerja Wajib Bayar
Mata Rakyat
25 Jul 2022