KBRT – Jabatan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek kini berada pada level setara eselon II setelah status rumah sakit tersebut resmi meningkat dari tipe C menjadi tipe B. Konsekuensinya, pengisian jabatan definitif direktur wajib dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka setingkat jabatan tinggi pratama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Heri Yulianto, menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan definitif baru dapat dilaksanakan setelah penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah selesai.
“Saat ini penyesuaian kelembagaan pemerintahan di Trenggalek sedang berproses. Diharapkan per 1 Januari 2026 sudah menggunakan regulasi kelembagaan baru,” ujarnya.
Perubahan status rumah sakit tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr Soedomo.
Dengan regulasi baru itu, kekosongan jabatan direktur pasca purnatugasnya pejabat sebelumnya untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) direktur yang berasal dari pejabat eselon II.
"Untuk menjaga kesinambungan operasional rumah sakit, Bupati menunjuk dr Saeroni sebagai Plt Direktur RSUD dr Soedomo," jelas Heri.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Masa jabatan Plt merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/2021, yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya.
“Penunjukan dr Saeroni telah mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kemampuan manajerial, serta pengalaman di bidang rumah sakit. Beliau juga telah lulus uji kelayakan dan kepatutan,” tambah Heri.
Sebelumnya, jabatan direktur dijabat oleh dr Muhammad Rofiq Hindiono yang resmi purnatugas per 31 Oktober 2025.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zamz













