Direktur Lama Pensiun, RSUD dr Soedomo Trenggalek Kini Dinahkodai Pelaksana Tugas
Pemkab Trenggalek tunjuk dr. Saeroni sebagai Plt Direktur RSUD dr. Soedomo menggantikan dr. Rofiq Hindiono yang purnatugas per 31 Oktober 2025.
13 Nov 2025 • 09:00 WIB
Heri Yulianto Kepala Badan Kepegawaian Daerah. KBRT/Zamz
Ringkasan
- dr. Saeroni resmi menjabat Plt Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
- Penunjukan dilakukan pasca purna tugas dr. Rofiq Hindiono.
- Proses pengisian jabatan definitif akan melalui seleksi terbuka.
KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang memasuki masa purna tugas pada 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan direktur usai masa tugas dr. Rofiq berakhir.
“Penetapan Plt ini sudah sesuai regulasi yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo,” ujar Heri, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, penunjukan dr. Saeroni juga mempertimbangkan kondisi RSUD dr. Soedomo yang tengah berproses meningkatkan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.
Penugasan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Masa jabatan Plt berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
“dr. Saeroni saat ini juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Trenggalek. Beliau dipilih karena memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi manajerial, serta pengalaman di bidang rumah sakit,” imbuh Heri.
Dengan peningkatan status RSUD dr. Soedomo menjadi tipe B, jabatan direktur kini setara dengan jabatan tinggi pratama (eselon II). Karena itu, posisi definitif direktur akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Proses pengisian jabatan definitif akan menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan Pemkab Trenggalek yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
Cara Unik Rayakan Kemerdekaan, Warga Desa Widoro Trenggalek Gelar Upacara di Tengah Sawah
Viral Video Mantan Datangi Pesta Perkawinan di Trenggalek Naik Heli, Begini Fakta Sebenarnya