KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang memasuki masa purna tugas pada 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan direktur usai masa tugas dr. Rofiq berakhir.
“Penetapan Plt ini sudah sesuai regulasi yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo,” ujar Heri, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, penunjukan dr. Saeroni juga mempertimbangkan kondisi RSUD dr. Soedomo yang tengah berproses meningkatkan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.
Penugasan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Masa jabatan Plt berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
“dr. Saeroni saat ini juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Trenggalek. Beliau dipilih karena memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi manajerial, serta pengalaman di bidang rumah sakit,” imbuh Heri.
Dengan peningkatan status RSUD dr. Soedomo menjadi tipe B, jabatan direktur kini setara dengan jabatan tinggi pratama (eselon II). Karena itu, posisi definitif direktur akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Proses pengisian jabatan definitif akan menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan Pemkab Trenggalek yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz













