KBRT - RSUD dr. Soedomo Trenggalek memastikan bahwa proses klaim layanan BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2025 berjalan tanpa kendala. Manajemen rumah sakit menegaskan tidak ada tunggakan pembayaran klaim dari BPJS.
Humas RSUD dr. Soedomo, Sujiono, saat dimintai keterangan, menjelaskan bahwa pengajuan klaim dilakukan secara rutin setiap bulan dan seluruhnya terbayarkan sesuai jadwal.
“Alhamdulillah setiap tahun klaim pelayanan BPJS insyaallah lancar. Tidak ada tunggakan,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa bila terdapat berkas klaim yang berstatus pending, rumah sakit segera melengkapi persyaratan serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan hingga proses pembayaran dapat diselesaikan.
“Setelah kita diskusikan dan cukupi kekurangan, insyaallah terbayar juga,” katanya.
Sujiono menyampaikan bahwa nilai klaim BPJS yang diterima RSUD dr. Soedomo pada 2025 berada pada kisaran Rp9–10 miliar setiap bulan. Angka tersebut belum termasuk pembayaran dari sumber lain seperti Jasa Raharja maupun layanan SKTM.
“Kalau dari BPJS saja sekitar segitu, Rp9–10 miliar per bulan,” ucapnya.
Terkait layanan, ia memastikan bahwa seluruh unit di rumah sakit tetap membuka akses bagi peserta BPJS selama status kepesertaan aktif dan SEP dapat diterbitkan.
“Di semua unit pelayanan, baik rawat inap, rawat jalan, emergency maupun intensif,” tuturnya.
Sujiono juga menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum. Menurutnya, keberadaan penjamin menjadikan pasien BPJS lebih aman dari sisi biaya.
“Kalau BPJS itu otomatis terbayar karena dijamin asuransi,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih berada dalam tahap persiapan. RSUD dr. Soedomo harus memenuhi 12 komponen layanan sebelum penerapan penuh dapat dilakukan.
Keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS juga diselesaikan secara bersama dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan tetap optimal.
“Selama komplain bisa kita selesaikan bersama BPJS, insyaallah masyarakat terlayani dengan baik,” kata Sujiono.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz















