Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jasa Pelayanan Belum Dibayar, RSUD dr Soedomo Trenggalek Beralasan Butuh Dasar Hukum

Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan beberapa tenaga kesehatan (Nakes) RSUD dr Soedomo Trenggalek. Pasalnya, pihak rumah sakit plat merah Trenggalek itu diduga mengingkari perjanjian kerja, sehingga tidak membayarkan jasa pelayanan terhadap Nakes, Selasa (26/07/2022).Menanggapi dugaan itu, Manajemen RSUD dr. Soedomo angkat bicara soal polemik jasa pelayanan yang belum tersalurkan ke nakes.Disinyalir, ada kendala beberapa nakes RSUD dr. Soedomo dengan kriteria tertentu, yang membuat perlunya dasar hukum untuk menyalurkan honor jasa pelayanannya.Direktur RSUD dr. Soedomo, dr M Rofiq Hindiono, menjelaskan, terhitung ada dua Nakes yang belum bisa mendapatkan honor jasa pelayanan. Pertama Nakes yang telah resign (keluar), kedua Nakes yang sudah meninggal.Menurut dr. Rofiq, kedua kriteria itu belum mempunyai dasar hukum, sehingga manajemen RSUD dr. Soedomo berinisiatif membuat SK Direktur yang diterbitkan pada Mei 2022."Prinsipnya, kami sedang mengkaji untuk pegawai yang resign, meninggal, maupun pensiun," ujar dr. Rofiq.Dalam tahapan ini, kata dr. Rofiq, manajemen RSUD dr. Soedomo sudah berkirim surat ke Inspektorat untuk mendapatkan rekomendasi.Selain itu, lanjut dr. Rofiq, manajemen RSUD dr. Soedomo juga meminta petunjuk dari Bupati Trenggalek untuk membantu mencari solusi. Ia mengaku, hal itu penting dilakukan karena pengelolaan keuangan rumah sakit milik pemerintah dengan swasta berbeda."Kami pakai SIMDA [Sistem Informasi Manajemen Daerah], kalau RS swasta cukup memakai accounting. Dan jika RS swasta, ini sudah kami bereskan semuanya. Tapi ini RS pemerintah, jadi ini upaya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan ke depan," ujarnya.Dr. Rofiq menekankan dana jasa pelayanan bagi Nakes yang belum mendapatkannya masih tetap utuh. Posisinya berada di rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Pihak manajemen RSUD dr. Soedomo tidak akan berani memanfaatkannya untuk hal lain. Sebab, dana itu merupakan hak bagi nakes yang mendapatkannya."Uangnya masih utuh. Jika sewaktu-waktu sudah dibutuhkan dan sudah ada petunjuk yang mengatur, maka uang ini siap untuk disalurkan sewaktu-waktu," ungkap dr. Rofiq.Sementara itu, Inspektur Trenggalek, Agus Yahya membenarkan sudah ada surat masuk dari manajemen RSUD dr. Soedomo. Saat ini, pihak inspektorat masih mempelajarinya."Kami usahakan sebelum akhir bulan selesai," ujar Agus.Kabar sebelumnya, manajemen RSUD dr. Soedomo diduga mengingkari perjanjian kerja terhadap beberapa nakes Covid-19. Indikasinya, honor jasa pelayanan Nakes selama lima bulan tidak dibayarkan. Padahal, RSUD dr. Soedomo sudah menerima dana klaim Covid-19 dari pemerintah pusat pada 2022."Ya, terhitung jasa pelayanan mulai Januari - Mei 2021 belum dibayar," kata Mantan Dokter Spesialis Anestesi RSUD dr. Soedomo, dr. Vilda Prasasti Yuwono, Senin (25/07/2022).