Rumah Sakit Trenggalek Tak Bayar Jasa Pelayanan, Tenaga Kesehatan Kecewa
Kabar Trenggalek - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo diduga ingkari perjanjian kontrak terhadap tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Indikasinya, honor jasa pelayanan nakes selama lima bulan tidak dibayarkan. Padahal, Rumah Sakit Trenggalek itu sudah menerima dana klaim Covid-19 dari pemerintah pusat pada 2022."Ya, terhitung jasa pelayanan mulai Januari - Mei 2021 belum dibayar," kata mantan Dokter Spesialis Anestesi RSUD dr. Soedomo, dr Vilda Prasasti Yuwono, Senin (25/07/2022).Vilda menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan sebetulnya sudah diatur dalam surat perjanjian kerja antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Soedomo dengan pihak kedua (dr. Vilda), kemudian dibayarkan setiap bulannya.Namun faktanya, kata dr. Vilda, honor jasa pelayanan itu tidak dibayarkan secara tertib dan cenderung molor."Ada tercantum, honor jasa pelayanan dibayarkan tiap bulan. Tapi ternyata tidak selalu cair, misal Januari - Mei," ungkap dr. Vilda.Tak cukup itu, persoalan honor jasa pelayanan kemudian bertambah besar sejak kemunculan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD dr Soedomo Nomor 188.45/200/406.010.001/2022 tentang Kebijakan Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 2021 pada BLUD RSUD dr Soedomo.Menurut Vilda, SK itu memutuskan empat poin yang menyangkut pembayaran jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan.Salah satunya, jasa pelayanan diberikan setinggi-tingginya 10 persen kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD RSUD dr. Soedomo yang bekerja sejak Januari - Mei 2022.Berdasarkan SK yang diambil dari porsi jasa pelayanan Covid-19 2021, masing-masing golongan penerima jasa pelayanan, dikecualikan untuk jabatan Direktur RSUD diberikan penuh.Dalam kasus dr. Vilda, pihaknya tidak lagi bekerja atau pindah tugas di luar RSUD dr Soedomo sekitar Mei 2021. Perpindahan tugas itu dilakukan secara terhormat (tidak meninggalkan tugas) dan diketahui Direktur RSUD dr. Soedomo."Sebelum ada SK Direktur per 25 Mei 2022 honor jasa pelayanan tetap ditransfer. Tapi, sejak adanya SK baru, jasa pelayanan Januari - Mei 2022 tidak bisa dikirim [karena tidak bekerja di RSUD dr Soedomo]," jelas dr. Vilda.Sementara dalam perhitungannya, total kekurangan honor jasa pelayanan selama lima bulan itu sekitar Rp 22 juta. Menurut pengakuan, dr. Vilda, bukan dirinya saja nakes yang tidak mendapat honor jasa pelayanan secara penuh (full)."Bukan saya saja, ada nakes [tenaga kesehatan] lain, salah satunya sudah meninggal," ujar dr. Vilda.Namun, dr. Vilda merasa tidak enak hati untuk menyebutkan identitas beberapa nakes yang bernasib sama. Dirinya berharap supaya kejadian yang menimpa dirinya dan rekan-rekannya tidak terulang lagi.Menurut dr. Vilda, honor pekerjaan adalah hak dari kedua belah pihak. Hal itu pun tertera dalam surat perjanjian kerja."Saya tidak menuntut, kejadian lalu bisa dilupakan. Tapi, saya ingin mengingatkan jangan sampai terulang lagi," ucap dr. Vilda.Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soedomo, dr M Rofiq Hindiono, belum bisa menanggapi terkait poin-poin dari SK Direktur RSUD per Mei 2022, yang dinilai justru merugikan pihak kedua pada perjanjian kontrak kerja pada 2021.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *