Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Nakes Kecewa Tak Dibayar Jasa Pelayanan, Praktisi Hukum: Kontrak Kerja Wajib Bayar

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Trenggalek, menanggapi dugaan pihak RSUD dr. Soedomo Trenggalek yang tidak membayar jasa pelayanan ke tenaga kesehatan (nakes), Selasa (26/07/2022).Ketua Peradi Trenggalek, Haris Yudianto, mengatakan surat kontrak perjanjian kerja antara Direktur RSUD dr. Soedomo dengan pihak kedua, tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun di dalam kacamata hukum perdata."Kitab undang-undang hukum perdata sudah menjelaskan bahwa perjanjian kerja itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak," kata Haris.Haris menjelaskan, kontrak merupakan sebuah kesepakatan yang telah diatur dalam KUH Perdata. Dalam kasus ini, kesepakatan dilakukan antara jabatan Direktur RSUD dr. Soedomo dengan nakes yang bersangkutan.Artinya, lanjut Haris, Direktur RSUD dr. Soedomo memiliki kewajiban untuk membayarkan sisa tunggakan kepada nakes, tanpa alasan tidak memiliki anggaran atau menunggu surat keputusan dari (SK) Bupati Trenggalek."Maka, kalau prestasi jasa medis itu sudah dilaksanakan, direktur punya kewajiban untuk membayarnya," jelas Haris.Haris menyampaikan, surat perjanjian kontrak kerja juga bersifat mengikat (jabatan direktur dengan pihak kedua). Meskipun di tengah perjalanan kontrak kerja ada pergantian pimpinan RSUD, kontrak itu tetap berlaku."Entah siapa direktur yang membuat perjanjian, itu tidak tidak penting. Karena jabatan direktur [pembuat kontrak] itu yang penting, bukan siapa-nya," ucap Haris.Menurut Haris, arti serah terima jabatan (sertijab) merupakan pelimpahan tanggung jawab antara direktur yang yang lama dengan direktur yang baru."Maka, tidak boleh menyimpangi atau membuat peraturan-peraturan dalam perjanjian itu. Dan kalau menyimpang sampai merugikan pihak dalam perjanjian itu, maka pihak yang dirugikan bisa menuntut karena wanprestasi," terangnya.Di sisi lain, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Sukarodin, mengaku belum mengetahui hal tersebut dan belum bisa menanggapinya karena belum mengkonfirmasi pihak RSUD."Kami belum bisa menanggapinya," ucap Sukarodin singkat.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *