Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membuka aduan masyarakat terkait persoalan yang dialami sehari-hari terkait kebijakan pemerintah, Senin (07/02/2022).
Program layanan pengaduan ini oleh Pemkab Trenggalek diberi nama Layanan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat LAPOR. Program ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek.
Melalui LAPOR, masyarakat Trenggalek bisa memberikan masukan, kritik bahkan aduan kepada pemerintah Kabupaten Trenggalek secara langsung dari rumah. Aduan itu bisa dikirim melalui nomor WhatsApp 0822-3334-3800.
Baca juga: Cara Membuat Pengaduan Masyarakat ke Pemkab Trenggalek Melalui WhatsApp
Tercatat, ada tiga dinas di Trenggalek mendapatkan aduan masyarakat terbanyak, melalui LAPOR, berikut daftarnya:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek.
Merujuk laporan Dinas Kominfo Trenggalek, sebanyak 7 laporan masuk ke lingkup Dinas PUPR Trenggalek sepanjang bulan Januari 2022.
2. Dinas Soial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek.
Merujuk laporan Dinas Kominfo Trenggalek, sebanyak 7 laporan masuk ke lingkup Dinsos PPA Kabupaten Trenggalek sepanjang bulan Januari 2022.
3. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek.
Merujuk laporan Dinas Kominfo Trenggalek, sebanyak 4 laporan masuk ke lingkup Dinkes PPKB Trenggalek sepanjang bulan Januari 2022.
Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek
Topik aduan dari masyarakat Trenggalek di tiga dinas tersebut, yaitu aduan soal infrastruktur. Aduan ini meliputi keluhan masyarakat soal jalan, trotoar, drainase hingga jembatan. Berikutnya, aduan soal penyaluran bantuan sosial. Lalu, aduan soal pelayanan kesehatan.
Edif Hayunan, Kepala Dinas Kominfo Trenggalek, mengatakan keseluruhan rekapitulasi laporan yang tersebar di Dinas Kabupaten Trenggalek sebanyak 22 Laporan, dan 13 Aduan terselesaikan untuk 9 aduan masih dalam disposisi.
"Kami menyambut baik masyarakat yang memanfaatkan layanan LAPOR untuk mengadu berbagai keluhan soal pelayanan di Kabupaten Trenggalek," ucap Edif.
Baca juga: PLN Trenggalek Abaikan Jeritan Warga yang Terhimpit Biaya Listrik
Menurut Edif, dengan menggunakan layanan LAPOR tersebut, aduan bisa dipantau secara langsung oleh siapa saja.
"Layanan aduan masyarakat itu sudah ada sejak tahun 2020, dan untuk aduan yang masuk di kami dalam setiap tahunnya berbagai macam," jelas Edif.
Pada 2020, jumlah aduan yang masuk sebanyak 339 aduan. Sejumlah 315 aduan sudah terselesaikan. Aduan bertambah menjadi 365 pada 2021, dengan jumlah aduan terselesaikan 348.
"Untuk aduan yang terselesaikan, artinya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh OPD [Organisasi Perangkat Daerah] terkait," ujar Edif.
Sebaliknya, kata Edit, aduan yang belum terselesaikan adalah aduan yang belum ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Penyebabnya bisa berbagai macam. Edif menyebut instansi terkait yang lebih tahu detail soal kendala penanganan aduan.