Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT

Tidak Murah, Penyusunan Satu Perda di Trenggalek Butuh Anggaran Rp50 Juta

  • 13 Dec 2024 16:00 WIB
  • Google News

    Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Trenggalek membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Setiap pembentukan Perda memakan biaya sekitar Rp 50 juta, yang sebagian besar dialokasikan untuk menggunakan tenaga ahli dari pihak ketiga, Jumat (12/12/2024).

    ADVERTISEMENT

    Sekretaris Daerah Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa biaya pembentukan Perda tersebut sudah diatur dalam Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku dan hingga kini belum mengalami perubahan.

    “Anggarannya tetap di angka R 50 juta per Perda, sesuai dengan SSH yang ada dan belum mengalami kenaikan,” ujarnya.

    Biaya ini digunakan untuk membayar akademisi dari pihak ketiga. Hal ini dilakukan karena keterbatasan keahlian di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam menyusun regulasi.

    ADVERTISEMENT

    “Karena kemampuan di internal Pemkab terbatas, maka DPRD memanfaatkan jasa akademisi sebagai pihak ketiga. Oleh sebab itu, disediakan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk setiap Perda,” jelas Muhtarom.

    Tahun 2024, DPRD Trenggalek telah merencanakan pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Ranperda tersebut diusulkan oleh masing-masing komisi, yakni Komisi 1, 2, 3, 4, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    “Rata-rata setiap tahun, DPRD Trenggalek mengusulkan lima Ranperda inisiatif. Selain itu, masih ada Ranperda lain yang berasal dari usulan eksekutif,” tandasnya.

    ADVERTISEMENT
    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
    Dukung Kami

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Danu S