Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Trenggalek membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Setiap pembentukan Perda memakan biaya sekitar Rp 50 juta, yang sebagian besar dialokasikan untuk menggunakan tenaga ahli dari pihak ketiga, Jumat (12/12/2024).
Sekretaris Daerah Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa biaya pembentukan Perda tersebut sudah diatur dalam Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku dan hingga kini belum mengalami perubahan.
“Anggarannya tetap di angka R 50 juta per Perda, sesuai dengan SSH yang ada dan belum mengalami kenaikan,” ujarnya.
Biaya ini digunakan untuk membayar akademisi dari pihak ketiga. Hal ini dilakukan karena keterbatasan keahlian di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam menyusun regulasi.
“Karena kemampuan di internal Pemkab terbatas, maka DPRD memanfaatkan jasa akademisi sebagai pihak ketiga. Oleh sebab itu, disediakan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk setiap Perda,” jelas Muhtarom.
Tahun 2024, DPRD Trenggalek telah merencanakan pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Ranperda tersebut diusulkan oleh masing-masing komisi, yakni Komisi 1, 2, 3, 4, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Rata-rata setiap tahun, DPRD Trenggalek mengusulkan lima Ranperda inisiatif. Selain itu, masih ada Ranperda lain yang berasal dari usulan eksekutif,” tandasnya.
Editor:Danu S