Selain makan bersama dan keliling kampung, salah satu tradisi lebaran Idul Fitri yang paling digemari anak-anak adalah mendapatkan THR dari kerabat dan keluarga.
Tak jarang, orang tua meminta THR yang didapatkan saat lebaran dengan alasan untuk disimpan. Namun, yang menjadi pertanyaan, uang THR anak-anak siapa yang berhak? Anak atau orang tua?
Sebelumnya, THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Biasanya THR diberikan pada karyawan atau pekerja, baik negeri maupun swasta.
Namun, istilah THR tidak hanya terbatas pada pemberian tunjangan kepada karyawan dan pekerja. Melainkan juga melekat pada tradisi memberi uang saku pada orang lain atau anak-anak saat tiba hari lebaran.
Di Indonesia membagikan THR saat lebaran Idul Fitri kepada anak-anak sudah menjadi tradisi. Bahkan, anak-anak berbondong-bondong mendatangi orang yang gemar memberikan THR setiap tahunnya, biasanya orang kaya atau orang yang sayang kepada anak-anak.
THR Anak Hak Siapa?
THR yang diberikan kepada anak-anak secara logika adalah milik mereka. Karena orang yang memberi menunjukkan pemberiannya pada anak-anak.
Namun perlu digaris bawahi, bahwa anak-anak yang usianya masih belia belum memiliki kemampuan manajemen uang dengan baik. Jadi, orang tua biasanya meminta uang THR mereka untuk disimpan.
Memang, anak-anak bisa saja membelanjakan uang THRnya selama lebaran untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Misalnya membeli jajan dan mainan.
Memang hal seperti ini tidak ada salahnya, namun jika berlebihan malah uang THR anak menjadi kurang bermanfaat. Alangkah baiknya untuk dibelanjakan hal-hal yang lebih berguna dan bisa mengakomodir keperluan jangka panjang bagi anak.
Di sinilah peran orang tua dalam membantu anaknya untuk memanajemen uang THR-nya. Jadi, tidak apa-apa jika orang tua mengambil uang THR milik anaknya untuk disimpan.
Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur. Yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya, dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)
Harta anak kecil yang belum baligh mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan akan dihabiskan dan disia-siakan jika diberikan kepadanya. Sebab akalnya belum sempurna, dan belum tahu bagaimana membelanjakan harta dengan benar. Ibnu Balban rahimahullah dalam Al Akhshar Al Mukhtasharat mengatakan:
فصل ويحجر على الصَّغِير وَالْمَجْنُون وَالسَّفِيه لحظهم
“Pasal: wajib ditahannya harta anak kecil, orang gila, orang dungu karena ketidaksempurnaan akal mereka”.
Batasan menahan harta mereka adalah sampai mereka baligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka.
Demikian artikel tentang THR anak hak siapa. Semoga pembaca dapat memetik mamanfaat.