Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Napi Trenggalek Hirup Udara Segar

Udara segar bakal dihirup narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rumah Tahanan Kelas II B Trenggalek. Karena ratusan napi dapat remisi.Remisi itu diberikan khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini. Dari total 549 napi Trenggalek, hanya 246 orang yang diusulkan untuk dapat remisi. Dari total itu 4 orang bisa langsung bebas.Zainal Fanani, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek, mengatakan 246 orang narapidana (napi) yang diusulkan untuk mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.Syarat untuk mendapatkan remisi khusus ini tidak jauh beda dengan remisi lain, semisal remisi hari kemerdekaan.Di antaranya, memiliki masa hukuman di atas 6 bulan serta memiliki catatan baik selama menjadi masyarakat binaan dengan mengikuti semua kegiatan yang ada di rutan.Adapun untuk napi kasus pidana tertentu, seperti korupsi dan narkotika tidak mungkin mendapat remisi, kecuali menjadi justice collaborator dan membayar denda.“Syukurlah dari yang kamu usulkan itu semuanya memenuhi persyaratan dan dapat remisi semua,” katanya.Dia melanjutkan, besaran remisi yang diterima berkisar 15 hari hingga 1,5 bulan. Dari seluruh yang mendapatkan remisi tersebut 129 orang merupakan narapidana kasus narkotika.Sementara sisanya adalah narapidana tindak kejahatan pidana umum lainnya. Dari jumlah ini hanya empat orang napi saja yang dijadwalkan bebas setelah mendapat remisi khusus hari raya.“Jadi dua orang WBP itu bisa kembali berkumpul dengan keluarganya tanpa syarat apapun,” imbuhnya.Sehingga selain empat orang yang bebas tersebut, napi yang mendapatkan remisi tersebut tinggal menyelesaikan sisa penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.Diharapkan dalam menjalani sisa hukuman tersebut WBP tersebut bisa berkelakuan baik, sehingga bisa bebas tepat waktu sesuai jadwal.Sedangkan jika melanggar berbagai aturan, pastinya akan ada saksi yang nantinya akan diberikan.Sedangkan empat orang yang bebas tersebut semuanya adalah warga Trenggalek dan terjerat kasus pidana umum.Sementara, sebanyak 303 penghuni lainnya tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan dan lainnya belum memenuhi syarat, yakni belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan.Selain menjalani masa hukuman sesuai ketentuan, ada syarat khusus lainnya warga binaan bisa mendapat remisi, diantaranya adalah berkelakuan baik.Selain itu, dalam proses pengajuannya saat ini memakai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.Jadi perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum.Selain itu pemberian remisi juga mempertimbangkan nilai Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang mengukur tingkat risiko masing-masing warga binaan”Dalam remisi ini kami hanya sebatas mengusulkan saja berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, sebab semua keputusan merupakan ranah Kemenkumham,” ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *