KBRT – Dua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani menyatakan mengundurkan diri di tengah polemik yang belum terselesaikan. Ketua KSPPS Madani periode 2024–2029, Syaifudin, mengirimkan surat pengunduran diri tertanggal 23 Juni 2025.
Sementara itu, Mohammad Asmawi, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Direktur, lebih dulu menyampaikan surat ketidaksediaan menjabat pada 3 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Mustaghfirin, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk cuci tangan atas tanggung jawab pengelolaan koperasi.
“Hari Senin kemarin kami dapat informasi bahwa Ketua Madani mengundurkan diri beserta sebagian direksi. Tentunya ini merupakan bagian upaya cuci tangan dari mereka,” ujar Mustaghfirin.
Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri itu diperoleh langsung dari kuasa hukum KSPPS Madani, yang menunjukkan dokumen tersebut saat pertemuan dengan ARPT.
Menurut Mustaghfirin, pengunduran diri Ketua dan Pj. Direktur KSPPS Madani tidak sah secara prosedural. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pengurus seharusnya hanya bisa mengundurkan diri melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Tetapi sesuai AD/ART organisasi, pengunduran diri ini cacat hukum. Kalau pengunduran diri pengurus, terutama ketua, harus dilaksanakan di RAT, karena pengurus dipilih oleh anggota,” tegasnya.
Mustaghfirin menambahkan, meskipun surat pengunduran diri sudah dilayangkan, pihaknya bersama para anggota KSPPS Madani tetap akan menuntut pertanggungjawaban seluruh jajaran pengurus, pengawas, direktur, serta karyawan.
“Nanti kami akan mengambil langkah hukum bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab seperti ketua yang mengundurkan diri,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pengurus Nurkholison bungkam suara terkait pengunduran diri tersebut.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz