KBRT - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa di Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2025 resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menerima petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat desa yang terdampak penundaan Pilkades tersebut adalah Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Desa Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa.
"Kemarin kami konsultasi dengan Kemendagri terkait dua hal, pertama apakah Pilkades boleh dilaksanakan sebelum peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 keluar, kedua bagaimana mekanisme jika ada calon tunggal," papar Agus.
Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri memberikan arahan bahwa seluruh pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) harus menunggu terbitnya peraturan pelaksana terlebih dahulu.
"Sehingga, mengikuti petunjuk Kemendagri, otomatis Pilkades di Trenggalek untuk sementara ditunda hingga peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 terbit," lanjutnya.
Agus menambahkan, ada kemungkinan Pilkades Trenggalek di empat desa tersebut akan digabungkan dalam Pilkades serentak tahun 2027. Hal ini mempertimbangkan jika hingga akhir 2025 peraturan pelaksana tersebut belum juga diterbitkan pemerintah pusat.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai kapan peraturan pelaksana ini terbit, apakah tahun ini atau tahun depan. Jika belum terbit tahun ini, maka anggaran Pilkades akan diprioritaskan untuk kegiatan lain," tandasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri