KBRT – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Trenggalek akan dimulai pada akhir Maret 2025. Pilkades ini akan diikuti oleh empat desa di tiga kecamatan dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa Pilkades akan digelar di Kecamatan Pogalan untuk Desa Ngulanwetan dan Desa Ngulankulon, Kecamatan Bendungan untuk Desa Botoputih, serta Kecamatan Gandusari untuk Desa Widoro.
"Dari sisi anggaran sudah kami siapkan, semuanya bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan," katanya.
Agus menambahkan bahwa besaran anggaran masih menunggu usulan dari desa yang menyelenggarakan Pilkades, terutama berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Nanti jumlah DPT yang akan menentukan Bantuan Keuangan Khusus Desa," paparnya.
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, anggaran Pilkades 2025 tidak terdampak efisiensi karena program ini masuk dalam kategori super prioritas dan harus segera melaksanakan pengangkatan kepala desa.
Menanggapi kemungkinan calon tunggal dalam Pilkades 2025, Agus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap—tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari.
"Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jika tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya," tandasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri