KBRT - Pemerintah Trenggalek bakal melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2025. Hal itu dilakukan karena ada empat jabatan Kades yang kosong karena tersandung hukum, meninggal dunia, dan menjadi anggota legislatif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses merancang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
"Terkait Pilkades ini masih akan kita bahas dalam rapat, untuk merancang jadwal tahapannya," tutur Agus saat dihubungi awak media, Kamis (20/2/2025).
Katanya, untuk sosialisasi jadwal tahapan Pilkades direncanakan pada bulan maret, sedangkan untuk tahapan pilkades akan diupayakan untuk dimulai pada bulan april 2025.
"Tahapan akan diawali dengan pembentukan panitia pilkades di Masing-masing Desa. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan, masih menunggu jadwal tersusun," jelasnya.
Agus juga menerangkan 4 Desa yang mengalami kekosongan jabatan dan akan melaksanakan Pilkades tersebut yakni :
Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Jabatan Kepala Desa Kosong, Kepala Desa ikut mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.
Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Kepala Desa diberhentikan karena tersangkut kasus hukum terkait korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Desa) Tahun 2019 dan resmi ditahan pada 2 Desember 2022.
Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Kepala Desa diberhentikan karena tersangkut kasus hukum korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. Kades tersebut ditahan pada 1 September 2023.
Desa Widoro, Kecamatan Gandusari. Kepala Desa meninggal dunia pada Maret tahun 2023.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri