Daftar Isi [Show]
Syarat-Syarat Pendaftaran KPPS
Pendaftar KPPS harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa di antaranya mencakup:- Warga negara Indonesia.
 - Usia antara 17 hingga 55 tahun.
 - Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar negara.
 - Integritas, kejujuran, dan keadilan sebagai prinsip pribadi.
 - Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
 - Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
 - Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 - Pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
 - Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
 
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Selain syarat-syarat di atas, pendaftar KPPS juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk:- Surat Pendaftaran.
 - Daftar Riwayat Hidup.
 - Fotokopi KTP Elektronik.
 - Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
 - Pas Foto.
 - Surat Pernyataan.
 - Surat Keterangan.
 
Jadwal Pendaftaran KPPS
Jika Anda berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, pastikan untuk memperhatikan jadwal pendaftarannya:- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5-9 Januari 2024.
 - Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5-12 Januari 2024.
 - Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 6-13 Januari 2024.
 - Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 14-16 Januari 2024.
 - Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 14-19 Januari 2024.
 - Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 20-23 Januari 2024.
 - Penetapan Anggota KPPS: 23 Januari 2024.
 - Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024.
 - Masa Kerja KPPS: 25 Januari-23 Februari 2024.
 
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen. 
Kabar Trenggalek - Nasional














