Daftar Isi [Show]
Syarat-Syarat Pendaftaran KPPS
Pendaftar KPPS harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa di antaranya mencakup:- Warga negara Indonesia.
- Usia antara 17 hingga 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar negara.
- Integritas, kejujuran, dan keadilan sebagai prinsip pribadi.
- Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Selain syarat-syarat di atas, pendaftar KPPS juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk:- Surat Pendaftaran.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi KTP Elektronik.
- Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Pas Foto.
- Surat Pernyataan.
- Surat Keterangan.
Jadwal Pendaftaran KPPS
Jika Anda berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, pastikan untuk memperhatikan jadwal pendaftarannya:- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5-9 Januari 2024.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5-12 Januari 2024.
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 6-13 Januari 2024.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 14-16 Januari 2024.
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 14-19 Januari 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 20-23 Januari 2024.
- Penetapan Anggota KPPS: 23 Januari 2024.
- Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024.
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-23 Februari 2024.