Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat dan Cara Ngurus Telat Perpanjang SIM 2023 Terbaru

Kubah Migunani

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Perka Polri nomor 2 tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, masyarakat bisa mengetahui syarat dan cara ngurus telat perpanjang SIM 2023 terbaru. Apakah SIM telat bisa diperpanjang lagi? Jawabannya adalah tidak bisa.

Anda tidak bisa memperpanjang SIM yang telat diperpanjang atau masa berlakunya sudah habis. Satu-satunya cara yang bisa Anda lakukan adalah membuat SIM baru.

Syarat Membuat SIM 2023

Ada beberapa jenis SIM yang bisa anda buat, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, Umum, dan Internasional. Sebelum membuat SIM, Anda perlu memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian teori dan praktik.

Syarat Usia Minimal Membuat SIM 2023

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI.
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
  4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.
  5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII.
  6. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum.
  7. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat Kesehatan Membuat SIM 2023

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dari hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Kemudian, kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan lulus uji psikologi dari hasil pemeriksaan kesehatan rohani dapat digunakan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Syarat Administrasi dan Cara Membuat SIM 2023

Setelah syarat terpenuhi, Anda bisa menuju kantor kepolisian terdekat. Kemudian, Anda harus melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

Penerbitan SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Umum:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. Sertifikat ini direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. Surat ini direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Jika belum dipenuhi, Anda perlu segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
  9. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
  10. Jika lulus, Anda bisa menuju bagian bagian percetakan SIM.
  11. Jika belum lulus, Anda harus melakukan ujian ulang.

Penerbitan SIM Internasional:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik.
  2. Mengunggah pasfoto, foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik, foto SIM, foto paspor, foto kartu izin tinggal tetap untuk warganegara asing, foto SIM Internasional, untuk perpanjangan SIM, dan foto tanda tangan.
  3. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  4. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan SIM Internasional.
  5. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
  6. Jika lulus, Anda bisa menuju bagian bagian percetakan SIM.
  7. Jika belum lulus, Anda harus melakukan ujian ulang.

Biaya Membuat SIM 2023

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

  1. SIM A: Rp. 120.000
  2. SIM BI: Rp. 120.000
  3. SIM BII: Rp. 120.000
  4. SIM C: Rp. 100.000
  5. SIM CI: Rp. 100.000
  6. SIM CII: Rp. 100.000
  7. SIM D: Rp. 50.000
  8. SIM DI: Rp. 50.000
  9. SIM Internasional: Rp. 250.000

Terima kasih sudah membaca artikel di Kabar Trenggalek. Semoga ulasan tentang 'Syarat dan Cara Ngurus Telat Perpanjang SIM 2023 Terbaru' ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.