Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Membuat SIM 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

Kubah Migunani

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM penting untuk dimiliki oleh setiap warga yang menggunakan kendaraan. Oleh karena itu, Kabar Trenggalek akan mengulas informasi tentang cara membuat SIM 2023, lengkap syarat dan biayanya.

Perlu diketahui, Pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dituliskan soal syarat lengkap membuat SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.

Apa Fungsi SIM?

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut fungsi SIM:

  1. Sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Jenis-Jenis SIM

SIM Perorangan

SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor.

1. SIM A

SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1

SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2

SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).

4. SIM C

SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin

  • SIM C <250 cc
  • SIM C1 250-500 cc
  • SIM C2 >500 cc

Perlu diketahui, cc adalah kepanjangan dari centimeter cubic.

5. SIM D

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:

  • SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
  • SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)

SIM Umum

SIM umum adalah jenis SIM yang diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.

1. SIM A Umum

SIM A umum diperuntukan bagi pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang. Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1 Umum

SIM B1 umum diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.

3. SIM B2 Umum

SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).

SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia. Sebaliknya, SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Usia Minimal Membuat SIM

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  6. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  7. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Tahap Administrasi Pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Syarat Kesehatan Penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani termasuk di dalamnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan. Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

Syarat Lulus Ujian Penerbitan SIM

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik. Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

BerapaBiaya Pembuatan SIM 2023?

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

Biaya Penerbitan SIM baru

  1. SIM A: Rp. 120.000
  2. SIM BI: Rp. 120.000
  3. SIM BII: Rp. 120.000
  4. SIM C: Rp. 100.000
  5. SIM CI: Rp. 100.000
  6. SIM CII: Rp. 100.000
  7. SIM D: Rp. 50.000
  8. SIM DI: Rp. 50.000
  9. SIM Internasional: Rp. 250.000.

Biaya Perpanjangan SIM

  1. SIM SIM A: Rp. 80.000
  2. SIM BI: Rp. 80.000
  3. SIM BII: Rp. 80.000
  4. SIM C: Rp. 75.000
  5. SIM CI: Rp. 75.000
  6. SIM CII: Rp. 75.000
  7. SIM D: Rp. 30.000
  8. SIM DI: Rp. 30.000
  9. SIM Internasional: Rp. 225.000.

Demikian artikel tentang cara membuat SIM 2023, lengkap syarat dan biayanya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda semua.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.