Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Apakah Telat Perpanjang SIM Bisa Diperpanjang Lagi?

Kubah Migunani

Ada beragam masalah dalam mengurus kendaraan, salah satunya adalah terlambat/telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, berikut artikel bagi Anda yang butuh informasi apakah telat perpanjang SIM bisa diperpanjang lagi?

Sering kali, telat perpanjang SIM disebabkan karena lupa dengan masa berlaku SIM. Padahal, perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 15 hari sebelum jatuh tempo. Ada langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A Rp.80.000
  • SIM B I Rp.80.000
  • SIM B II Rp.80.000
  • SIM C I Rp.75.000
  • SIM C II Rp.75.000
  • SIM C Rp.75.000
  • SIM D Rp.30.000
  • SIM D I Rp.30.000

Syarat Perpanjang SIM A

  1. Kartu SIM A yang lama untuk kemudian diperpanjang masa berlaku SIM tersebut.
  2. Bukti pembayaran biaya dalam memperpanjang baik di Bank atau di kantor pelayanan SIM.
  3. Salinan KTP dan juga SIM A yang lama masing-masing dua lembar.
  4. Surat keterangan mata sehat baik dari dokter ataupun dari lokasi saat Anda memperpanjang SIM.
  5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi sesuai dengan data yang sudah valid.
  6. Bukti lulus ujian psikologi.
  7. Surat keterangan sehat baik dari dokter atau puskesmas. Bisa juga melakukan tes kesehatan di lokasi.

Syarat Perpanjang SIM C

  1. Kartu SIM C lama yang akan diperpanjang.
  2. Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM C yang dibayar di bank terdekat.Fotocopy kartu SIM C dan KTP masing-masing dua lembar.
  3. Bukti hasil tes psikologi.
  4. Surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas atau dari kantor pelayanan SIM.
  5. Formulir perpanjangan SIM C yang sudah terisi dengan lengkap.

Syarat Perpanjang SIM B

  1. Pemohon perpanjangan SIM harus memiliki SIM A.
  2. Kwitansi pembayaran biaya perpanjang SIM.
  3. Salinan SIM asli dan KTP masing-masing dua lembar.
  4. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
  5. Kartu SIM asli yang akan diperpanjang.
  6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari dokter atau bisa juga dari puskesmas.
  7. Bukti hasil tes psikologi yang bisa dilakukan di kantor pelayanan SIM.

Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM?

Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), berlaku selama 5 tahun serta bisa diperpanjang.

Jika Anda telat memperpanjang SIM hingga melewati tenggat waktu, maka satu-satunya cara yang bisa Anda lakukan adalah membuat SIM baru. Anda tidak bisa memperpanjang SIM yang telat diperpanjang atau masa berlakunya sudah habis.

Membuat SIM baru akan menghabiskan waktu lebih lama. Selain itu, biaya membuat SIM baru juga lebih mahal jika dibandingkan biaya perpanjangan saja. Oleh karena itu, usahakan untuk tidak telat perpanjang SIM, supaya Anda tidak mendapatkan resiko membuat SIM baru.

Manfaat Perpanjang SIM Tepat Waktu

1. Prosedur Lebih Singkat

Mengurus perpanjang SIM dan pembuatan SIM baru, memiliki prosedur yang berbeda. Ketika membuat SIM untuk pertama kalinya, maka ada banyak tahapan yang harus dilakukan dan tahapannya lebih panjang.

Anda harus melalui ujian teori dan juga ujian praktik dalam hal mengemudikan kendaraan, yang dimana hal ini akan memakan waktu lebih lama. Berbeda dengan jika Anda hanya memperpanjang saja, maka prosedurnya pun lebih pendek.

Anda hanya perlu melakukan tes psikologi dan juga tes fisik yang biasa. Tes ini juga bisa dilakukan dari jarak jauh karena Polri memiliki layanan dalam perpanjang SIM melalui cara online. Maka hal itu akan lebih menghemat tenaga dan juga waktu yang Anda gunakan.

2. Terhindar Risiko Ditilang Polisi

Manfaat dari perpanjang SIM tepat waktu yaitu Anda bisa terhindar dari risiko tilang. Sidak surat berkendara biasanya dilakukan pihak kepolisian tanpa ada peringatan terlebih dahulu, sehingga Anda harus siap memiliki SIM terlebih dulu.

Saat menghadapi kondisi tersebut maka Anda juga harus menyerahkan dokumen lainnya selain SIM misalnya STNK kendaraan. Jika masa berlaku SIM Anda habis Anda tetap dianggap tidak memiliki dokumen yang diperlukan dan tetap terkena tilang.

Hal itu hanya akan merugikan diri Anda sendiri bukan? Maka perpanjang SIM sebelum waktunya jatuh tempo akan menyelamatkan Anda dari risiko terkena tilang.

3. Biaya Lebih Terjangkau

Dibandingkan dengan membuat SIM baru, perpanjang SIM biayanya jauh lebih murah. Maka saat Anda telat perpanjang SIM 2021, siap-siap untuk mengeluarkan uang yang lebih besar karena harus membuat SIM baru.

Tak hanya prosedurnya saja yang jadi lebih panjang, tapi biaya pengurusannya pun akan berbeda dengan jika Anda membuat SIM baru. Daripada harus mengeluarkan biaya lebih untuk pembuatan SIM baru, tentu lebih mudah perpanjang SIM saja.

4. Aman dan Tidak Terburu-Buru

Sekitar 10 – 15 hari sebelum masa berlaku SIM benar-benar habis, biasanya Anda sudah diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Maka manfaatkan kesempatan itu untuk datang ke Kantor SATPAS, Bus SIM Keliling, dan SAMSAT.

Perpanjangan SIM yang diurus di awal akan membuat Anda tenang dan tidak terburu-buru. Apalagi antriannya juga belum terlalu panjang, sehingga semakin awal melakukan perpanjangan SIM maka Anda akan semakin aman saat berkendara di jalan raya.

Demikian ulasan artikel tentang apakah telat perpanjang SIM bisa diperpanjang lagi? Semoga artikel dari Kabar Trenggalek ini bermanfaat untuk Anda semua.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.