KBRT - Satlantas Polres Trenggalek mulai menertibkan keberadaan kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari insiden kecelakaan lalu lintas di Trenggalek.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, mengatakan bahwa saat melakukan patroli, petugas menemukan satu unit kereta kelinci dengan dua rangkaian gerbong melintas di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Durenan.
“Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan serta keamanannya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai aturan berlalu lintas dan pentingnya keselamatan di jalan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa kereta kelinci merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Oleh karena itu, kendaraan ini dilarang beroperasi di jalan umum karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
“Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus atau kawasan wisata yang sudah ditentukan,” tambahnya.
AKP Agus menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 277 menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi di jalan umum. Pengemudi atau pemilik kendaraan yang tetap nekat bisa dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 285 juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, seperti sistem rem, lampu, dan klakson. Sementara itu, Pasal 288 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK dan SIM yang sah.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk sistem kemudi dan dimensi kendaraan.
“Kebanyakan kereta kelinci tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga sangat berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri