Antisipasi Gagal Ujian, Polri Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengumumkan penerbitan Buku Panduan Soal Ujian SIM. Buku ini sebagai bentuk penerapan kemajuan teknologi untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan motor dan mobil. Korlantas Polri membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfr...
W
Wahyu AO
07 Mar 2023 • 03:42 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengumumkan penerbitan Buku Panduan Soal Ujian SIM. Buku ini sebagai bentuk penerapan kemajuan teknologi untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan motor dan mobil.
Korlantas Polri membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.
“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada” ujar Yusri Yunus, dilansir dari laman NTMC.
Yusri mengatakan, dengan adanya buku tersebut, nantinya masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM, karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.
“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” jelas Yusri.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan. Sehingga, pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.
“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” ungkap Yusri.
Saat ini, polisi telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Beberapa di antaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari. Sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ada juga kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.
“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Nasional
06 Jun 2026
Program Makan Bergizi Gratis Kini Lebih Fokus ke Ibu Hamil, Balita, dan Daerah 3T
Nasional
03 Jun 2026
Fakta Soal Makan Bergizi Gratis, Lebih dari 2.000 SPPG Masih Belum Lolos Evaluasi BGN
Nasional
01 Jun 2026