Pengguna Kendaraan Listrik Harus Punya SIM, Korlantas Polri Siapkan Aturannya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan, pengguna kendaraan listrik harus punya SIM (Surat Izin Mengemudi). Oleh karena itu, Korlantas Polri menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh.“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident), Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (02/02/2023).Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan 'barang baru' yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. Sehingga, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.Yusri menyampaikan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.Sementara itu, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik. Hal ini untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1.“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc [motor bebek],” ujar Yusri.Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.Contohnya, lanjut Yusri, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow