Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam keras tindakan intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024. Ketiga jurnalis dari Tribunjatim.com, Suaraindonesia.com, dan Tugujatim.com tersebut tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Mapolres Jember.
Aksi intimidasi ini bermula ketika jurnalis dari Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Mapolres Jember pada pukul 17.05 WIB untuk mengonfirmasi informasi terkait pemeriksaan terhadap 50 kepala desa setempat. Sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik, kedua jurnalis langsung menuju lobi Satreskrim Polres Jember untuk memverifikasi informasi yang diterima.
Saat berada di lobi Satreskrim, jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif memotret situasi ruangan menggunakan ponselnya. Namun, tidak lama kemudian, dua anggota polisi menghampiri dan memeriksa ponsel kedua jurnalis tersebut, meminta mereka menghapus foto dengan dalih bahwa pengambilan gambar dilakukan tanpa izin.
Saat pemeriksaan berlangsung, jurnalis dari Suaraindonesia.com juga tiba di lobi Satreskrim dengan tujuan yang sama, yakni mengonfirmasi informasi terkait pemeriksaan kepala desa. Ketiga jurnalis tersebut kemudian diminta menyerahkan ponsel mereka ke laci khusus penitipan barang dan dibawa ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember, di mana mereka diinterogasi oleh enam anggota polisi, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember.
Selama sekitar 30 menit, ketiga jurnalis diinterogasi, diminta menunjukkan identitas dan kartu pers, serta dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk tujuan kedatangan mereka dan sumber informasi terkait pemeriksaan sejumlah kepala desa. Pukul 17.45 WIB, ketiga jurnalis akhirnya diperbolehkan keluar dari ruangan.
Atas insiden ini, AJI Kota Jember menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalis dapat dikenai pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
AJI Kota Jember juga mempertanyakan tindakan aparat yang membawa jurnalis ke ruangan Pidsus dan memeriksa ponsel mereka tanpa prosedur hukum yang sah. AJI menegaskan bahwa ketiga jurnalis mendatangi Mapolres Jember untuk mengonfirmasi informasi, bukan menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, termasuk dari aparat, tidak dapat dibenarkan.
Sikap AJI Kota Jember terkait kejadian ini adalah sebagai berikut:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
- Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.
- Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik
Berita ini berasal dari Siaran Pers resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember yang dibuat pada tanggal 30 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Divisi Advokasi AJI Kota Jember
(Narahubung: Don Ramadhan | 0821-3941-7718)