Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pecat Jurnalis Sepihak, AJI dan LBH Pers Kecam VoA Indonesia

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) 

mengecam pemutusan hukum kerja (PHK) secara sepihak terhadap Sasmito yang dilakukan oleh Voice of America (VoA) Indonesia. 

 

Menurut Gema Gita Persada, pengacara LBH Pers, pemecatan ini tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga mengancam kebebasan pers. "Proses pemecatan tidak transparan dan tidak memberikan kesempatan bagi Sasmito untuk membela diri," ujar Gema dalam konferensi pers di Jakarta.

 

Sasmito telah bekerja di VoA Indonesia lebih dari 5 tahun. Terhitung sejak Juli 2018 sampai Mei 2024, ketika mantan Ketua AJI Indonesia ini menerima pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak melalui surat elektronik. 

 

“PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Gema. 

 

Selain itu, lanjut dia, Sasmito juga tidak pernah menerima hak-hak normatif sebagai pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan sosial. Padahal, ia telah bekerja di VoA Indonesia selama lebih dari 5 tahun.

 

Caesar Akbar, Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta menegaskan, pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi adalah pelanggaran terhadap status kerja, di mana sampai 5 tahun lebih Sasmito berkontribusi di VoA Indonesia, jenis perjanjian kerja yang diberikan hanya berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Padahal, lanjut Caesar, dengan masa kerja lebih dari 5 tahun, status kerja Sasmito seharusnya sudah beralih menjadi pekerja tetap, dan untuk itu maka ia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sebagaimana diatur Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003.

 

"Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. VoA Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," kata Caesar. 

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, menyebutnya sebagai ironi. "Media Amerika yang sering menggaungkan demokrasi justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers," kata Edi.

 

Edi menegaskan, kasus ini jadi catatan AJI Indonesia untuk dilaporkan ke Internasional Federation of Journalists (IFJ). AJI Indonesia juga minta tanggung jawab manajemen VoA untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum.

 

Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, organisasi atau lembaga koalisi advokasi pendamping Sasmito mendesak Voice of America (VoA) Indonesia untuk segera memenuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, serta memastikan bahwa semua hak-hak pekerja yang sah dipenuhi. 

 

“Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari dari diterimanya surat desakan ini VoA Indonesia tetap tidak merespons atau memberikan penyelesaian yang memadai, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan Sasmito,” tegas Edi.

Editor:Danu S