Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

AJI Kediri Kecam Represi Aparat pada Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian saat demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Kamis, 23 Agustus 2024. AJI Kediri mencatat sebanyak 14 peserta aksi menjadi korban kekerasan aparat, dengan luka memar di kaki, tangan, dan badan. Salah satu korban bahkan mengalami cedera kepala yang memerlukan jahitan.

Aksi yang digelar oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil Kediri, yang menamakan diri Aliansi Sekartaji, awalnya berlangsung damai. Dimulai dengan long march dari Taman Brantas, setibanya di depan gedung DPRD, mereka secara bergantian menyuarakan protes terhadap manipulasi hukum oleh penguasa.

Namun, situasi berubah menjadi ricuh setelah tuntutan mereka tidak dipenuhi. Tiga anggota DPRD yang menemui massa awalnya bersedia menandatangani surat penolakan revisi UU Pilkada. Namun, ketika diminta untuk membuat pernyataan video dan mengunggahnya ke media sosial, ketiganya menolak dan kembali masuk ke gedung DPRD.

Penolakan tersebut langsung memicu meningkatnya tensi demonstrasi. Massa mulai melempar botol dan mencoba merangsek ke halaman kantor DPRD. Aksi saling dorong yang tidak terhindarkan ini memicu aparat untuk mengambil tindakan represif, termasuk pembubaran massa dengan kekerasan. Polisi melakukan pemukulan dengan pentungan dan menendang peserta aksi menggunakan sepatu lars.

Tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi ini menambah panjang catatan kelam institusi kepolisian di era pemerintahan Jokowi. Sikap agresif ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Polisi seharusnya memahami bahwa demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sementara itu, kekerasan terhadap peserta demonstrasi adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, serta Peraturan Kapolri No. 01/2009.

Tindakan represif terhadap demonstran menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat tentang aturan hukum. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Sebaliknya, kebrutalan polisi hanya akan menambah eskalasi kemarahan publik dan mendorong lahirnya rentetan aksi lain yang lebih besar.

Atas rentetan kejadian yang dialami peserta aksi Afiliasi Sekartaji, AJI Kediri mendesak:

  1. Kapolres Kediri Kota mengusut tuntas dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi Aliansi Sekartaji di DPRD Kota Kediri 
  2. Kapolres Kediri Kota menginstruksikan jajaran dan anggotanya untuk menghentikan kekerasan kepada peserta demonstrasi yang menolak revisi undang-undang pilkada 
  3. Kapolres Kediri Kota untuk menghentikan tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.