Kabar Trenggalek - Pendaftaran KIP kuliah merdeka 2022 telah resmi dibuka. KIP kuliah merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Sebuah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan biaya.
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan KIP Kuliah sejak tahun 2020. Tujuannya sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu. Sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Menurut situs resmi KIP Kemendikbud, Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 02 Februari 2022 dan ditutup tanggal 31 Oktober 2022. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan layanan kuliah gratis ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kemendikbudristek Memperluas Sasaran Program Beasiswa LPDP 2022
Syarat Penerima KIP Kuliah
- Penerima KIP KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Penjelasan lebih lanjut untuk poin nomor 2 yang berkaitan dengan bukti keterbatasan ekonomi adalah sebagai berikut.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasionaldalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).