Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sidang Tiga Petani Pakel Banyuwangi Menghambat Penyelesaian Konflik Agraria

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, memasuki putaran ke 16 pada Kamis, (24/08/2023). Penasihat Hukum terdakwa, Ramli Himawan menyebut sidang tiga petani Pakel Banyuwangi Menghambat penyelesaian konflik agraria.

Ketiga petani itu adalah Mulyadi (Kades Pakel) Suwarno (Kasun Durenan), dan Untung (Kasun Taman Glugoh). Agenda sidang ke 16 mengenai saksi meringankan, berdasarkan fakta lapangan yang saat kejadian. Saksi A De Charge (saksi yang meringankan), menyampaikan tidak ada upaya provokasi dari ketiga petani Pakel.

Menurut Ramli, justru pihak yang melakukan provokasi adalah Suparmo (pelapor) dan teman-temannya. Sedangkan ketiga petani Pakel adalah korban dari konflik agraria berkepanjangan di Pakel. Ia menilai, pelaporan ini ada kaitannya dengan konflik, di mana warga tengah berupaya mendapatkan hak atas tanah.

"Warga sendiri telah melaporkan kejadian konflik di Desa Pakel ke Kementerian ATR/BPN lalu Komnas HAM. Justru dengan adanya laporan pidana ini jadi menghambat penyelesaian konflik. Kasus pidana ini justru menghambat penyelesaian konflik, karena masalahnya jadi kabur," terang Ramli, Pengacara Publik LBH Surabaya.

Ramli mengatakan, banyak warga Pakel yang tidak bertanah. Akan tetapi, tanah administratif di Desa Pakel dimasukkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bumi Sari. Padahal, kata Ramli, seharusnya kepentingan warga yang tidak bertanah harus didahulukan daripada kepetingan segelintir orang seperti perusahaan.

Sebelumnya, sidang ke 15 digelar pada Selasa (22/08/2023) dengan agenda penyampaian saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, sidang tersebut diwarnai keputusan yang bertentangan dengan etika saksi ahli.

Pasalnya, saksi ahli dari pihak JPU tidak hadir. Lalu, pernyataan saksi ahli disampaikan oleh JPU. Menurut Ramli, hal ini bertentangan dengan etika saksi ahli yang seharusnya datang, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.

Ramli merujuk pasal 162 KUHAP, yang menyebutkan empat alasan ketidakhadiran saksi ahli. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, berhalangan hadir karena alasan yang sah.

"Kami belum mengetahui alasan apa yang membuat Ahli tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan keteranganya," ujar Pengacara Publik TeKAD GARUDA itu.

Ketiga, lanjut Ramli, saksi ahli tidak hadir karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Keempat, dalam hal kepentingan negara.

"Bisa mungkin jaksa menjelaskan keempat alasan tadi kepada Majelis Hakim, sehingga memang keterangan ahli dapat dibacakan, jika memang empat syarat tadi sudah memenuhinya," tandas Ramli.